Tim Koerdinasi Inpres 1/2022 Lakukan Monev 6 Provinsi Seluruh Papua

- 25 April 2024, 20:32 WIB
Tim Koerdinasi Inpres 1/2022 Lakukan Monev 6 Provinsi Seluruh Papua
Tim Koerdinasi Inpres 1/2022 Lakukan Monev 6 Provinsi Seluruh Papua /

Selanjutnya, 48 Pemda tersebut dibagi ke dalam 3 kelompok untuk dilakukan pendalaman substansi lebih detil yang  dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati. Sesi pendalaman dilakukan dengan membahas satu persatu masalah yang dihadapi setiap Pemda antara lain dengan memaparkan nilai kapitasi dan klaim RS yang  dibayarkan BPJS Kesehatan, besaran tunggakan iuran Pemda dan alternatif penyelesaiannya, Anggaran yang dialokasikan Pemda pada Tahun 2024, dan potensi alokasi DBH/DAU.

Hasil monev menunjukkan bahwa hampir seluruh daerah sudah mencapai UHC namun masih terdapat kendala mulai dari jumlah keaktifan kepesertaan yang rata-rata di angka 92%. Selain itu, adanya tunggakan dalam pembayaran iuran oleh Pemda, baik kontribusi iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran), PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU Kelas 3, hingga iuran wajib Pemda atas ASN daerahnya.

Selaku ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Program JKN. Menurutnya, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non aktif di wilayahnya untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda. Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui perlibatan non pemerintah agar kewajiban pembayaran tanggung jawab tunggakan Pemda terpenuhi.

Monev ini menghasilkan 48 surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas terkait yang bersedia menganggarkan, membayarkan iuran wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN, mendaftarkan seluruh Kepala Desa dam Perangkat Desa, serta membayarkan iuran KP Desa sebagai peserta aktif JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen iuran JKN PNS Daerah yang meliputi komponen TPG, TJM dan TPP sejak tahun 2020 dan bersedia membayar iuran wajib pemda 4% dan tunggakannya tahun 2020-2023 termasuk kekurangan alokasi anggaran yang meliputi kontribusi PBI Jaminan Kesehatan, PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU/BP Kelas III, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui pemotongan DAU atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024."Monev ini sangat krusial karena perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk bergotong royong bersama dalam keberlanjutan program JKN. Saat ini utilisasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mencapai 106.1% dari iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan peserta. Tingginya tunggakan dan tingginya klaim terus menggerus aset DJS Kesehatan yang berakibat kemungkinan gagal bayar/deficit yang terjadi pada BPJS Kesehatan bila tidak terus kita mitigasi,” ujar Niken.

Kegiatan juga dihadiri oleh para panelis Tim Monev yaitu Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati; Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet Teguh Supriadi; Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Tenaga Ahli Madya Bodro Pambudiutomo; Kasubdit Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Aditya Nur Yuslam; Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemendagri Wasja; Deputi Direksi Manajemen luran BPJS Kesehatan Agus Mustopa; Deputi Direksi Perluasan dan Kepatuhan Peserta Fachrurazi; Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata dan secara daring Kasubdit Pelaksana Anggaran IV Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Kresnadi Mukti.

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah