Inilah 5 Pokok Aspirasi Demo Damai, Solidaritas ASN Provinsi Papua Jilid 3

- 23 April 2024, 18:05 WIB
Suasana pembacaan aspirasi solidaritas ASN Provinsi Papua dalam demo damai mereka yang ketiga sekaligus menuntaskan agenda demo damai ini di Kantor Gubernur, Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Selasa 23 April 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey
Suasana pembacaan aspirasi solidaritas ASN Provinsi Papua dalam demo damai mereka yang ketiga sekaligus menuntaskan agenda demo damai ini di Kantor Gubernur, Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Selasa 23 April 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey /

 

PORTAL PAPUA - Setelah sebelumnya Solidaritas Aparatur sipil Negara (ASN) Provinsi Papua melakukan demo damai Jilid 1 dan jilid II.

Terkini mereka kembali lagi menggelar aksi yang sama di tempat yang sama pula yakni di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Selasa 23 April 2024.

Demo Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua ini tak lain menuntut sekaligus meminta kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mencopot Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun beserta Pj Sekda Papua Derek Hegemur.

Selain itu aksi tersebut dilakukan dalam rangka memprotes Kegiatan Pelantikan dan Pemberian Plt - Plt pada Kepala - kepala OPD dengan SK Gubernur Nomor : 800.1.3,5/2601/SET tertanggal 1 Maret 2024.

Dan SK Nomor 800.1.3.3- 1417 tertannggal 15 Maret 2024, Tindakan Pj.Gubernur ini berakibat Hukum, terhadap pejabat - pejabat Esalon II, dan Pejabat Esalon III serta IV pada Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua.

Dok Portal Papua
Dok Portal Papua
Dalam penyampaian aspirasi ASN oleh beberapa Kordinator Lapangan (Koorlap) salah satunya Herry Asso menyebutkan, unjuk rasa dilakukan bukan karena kepentingan individu melainkan kepentingan bersama.

Dinamika dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua sebagai Provinsi Induk pasca pemekaran Wilayah menjadi DOB.

Mengantarkan masyarakat Papua pada pilihan - pilihan dalam Pembangunan Karier dan Jabatan, di karenakan terjadi kekosongan job dalam tubuh Pemerintahan yang memiliki benang merah dengan pergeseran ASN pada Provinsi - provinsi Pemekaran (DOB ) yang ada di 'Tanah Papua.

"Dalam semangat itulah maka ASN Provinsi Papua, pada tanggal 27 - 28 Maret 2024 dan hari ini (Selasa) melakukan demo damai dengan aksi Protes di halaman Kantor Gubernur Papua",ujarnya.

Sebelum pembacaan Pokok Aspirasi Solidaritas ASN Provinsi Papua oleh koordinator lapangan demo damai ini.

Mereka lebih dahuulu menyampaikan beberapa hal penting tujuan demoa dari ASN Provinsi Papua yaitu ada banyak Pejabat Definitif Esalon II yang telah dilantik pada erah mantan Gubernur Lukas Enembe, kini merasa di rugikan, karena digantikan dengan para Pejabat Pelaksana tugas (Plt) pada hampir 25 SKPD yang ada.

Misalnya Kepala OPD Bappeda, OPD Pertanian, OPD Pendidikan dan Perpustakaan Kearsipan Daerah, Kasatpol PP, OPD Dinas Sosial, Dispenda, dan lain -lainnya.

Konsekwensinya secara Hukum akibat dari Keputusan tersebut ( SK Gubernur Nomor : 800.3.3.1/2601/SET tertanggal 1 Maret 2024 ), maka Pejabat — pejabai Esalon II yang telah berusia 58 Tahun, Wajib Hukumnya tunduk dan taat, Mundur dari Jabatan lain yang di embannya.

Seperti Penjabat Bupati pada beberapa daerah lain dan di Pensiunkan secara Paksa, pada aspek yang lain bahwa berkonsekwensi Hukum juga dalam Penggunaan APBD, terutama mereka yang saat ini lagi memangku Jabatan sebagai seorang Penjabat Bupati.

Contoh Kasus : Penjabat Bupati Yapen, beliau harus meletakan Jabatan di Karenakan Status Saat ini hanya Sebagai Plt Kepala Satpol PP, di karenakan Akibat Hukum dari Pemberlakuan SK Pj Gubernur dimaksud yang kemudian bertentangan dengan Surat Mendagri Nomor : Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Perihal Kewengan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024, serta Peraturan Pemerintah terkait lainnya.

Bahwa Ada Perubahan Nomenklatur pada OPD — OPD semisal Antara OPD Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, OPD Bencana Alam dan Satuan Polisi Pamong praja sudah terpisah, Hal yang sama sebagaimana di alami Oleh Kepala Dinas Pertanian Bapak Samuel Siriwa Secara Definifif menjabat, NAMUN telah di Pltkan Melalui SK Gubernur tersebut, sebenarnya beliau juga sudah berumur 59 Tahun.

Sesungguhnya ada Pembatasan Kewenagan dan tugas antara Gubernur definitive dan Seorang Penjabat Gubernur, Bupati, Pj Bupati dan Pj Walikota.

Berdasarkan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa memang pada prinsipnya sama sebagaimana bunyi Pasal 65 ayat 1 dan ayat 2, namun terdapat Pembatasan Kewenagan Kepala Daerah berdasarkan Penunjukan dan bukan berdasarkan hasil Pemilihan sebagaimana di ataur dalam Pasal 132 A, ayat 1 dan 2, serta Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 49 tahun.

Dok Portal Papua
Dok Portal Papua
Berikut 5 Pokok Permohonan Aspirasi Demo Damai Solidaritas ASN Provinsi Papua Jilid 3 Sbb:

1. Kepada yang muliah Presiden Joko Widodo Melalui Menteri Dalam Negeri Agar SEGERAH Melakukan Pergantian Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerh Provinsi Papua Dalam Waktu yang sesingkatnya.

2. Mendagri harus membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor - 800.1.3.1/2601/SET tertanggal 1 Maret 2024 dan SK Nomor 600.13.3-1417 tertanggal 15 Maret 2024.

3. Serta Mendagri dapat mengambil Langka Hukum lainnya dengan Mengantikan juga Penjabat Bupati Kab. Kepulauan Yapen, Saudara Welem Manderi yang namanya juga Masuk Pada Daftar Plt Kasatpol PP Prov. Papua yang telah berusia 59 Tahun, di karenakan akibat Hukum sebagaimana alasan kawa pada Uraian diatas.

4. Pada Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda yang baru, agar dapat merealisasikan pembayaran TTP Tahun 2024 terhitung bulan Januari — April 2024.

5. Kami meminta Mendagri segera melakukan Exsecutive Review Terhadap Perda Nomor 18 Tahun 2023.

Demikian Penyampaian Aspirasi Kami untuk dapat di Ketahui bersama dan Kami akan menduduki Halaman Kantor Gubernur Hingga Aspirasi ini di Jawab oleh Presiden RI.

Kordinator Lapangan:

1. Herry Asso

2. Fredrik Wader

3. Alex Pui

4.Maya Tegai

5.Rudi Rombaibo

6. Frengky Ibo

7. Silas Bebari

***

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah