PORTAL PAPUA - Demo damai Forum Solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua yang kembali terjadi di halaman Kantor Gubernur, Provinsi Papua, Dok II, Kota Jayapura, Senin 27 Mei 2024 pagi.
Kali ini mereka menuntut pihak Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam hal ini Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun agar secepatnya membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Tuntutan demo damai Forum Solidaritas ASN Provinsi Papua yang dikoordinir oleh Herry Asso ini dalam tuntutanya terkait pembayaran TPP dari bulan Januari - Mei 2024.
Selain itu juga penekanan Herry Asso bahwa pembayaran TPP harus dinaikan oleh Pemprov Papua dengan pembayaran 100 persen.
Yohanes Walilo, S.Sos., M.Si yang pada hari yang sama (Senin) dilantik oleh Pj Gubernur Ridwan Rumasukun sebagai Asisten I Setda Provinsi Papua langsung temui para pendemo.
Dan memberi penjelasan kepada ASN lingkungan Provinsi Papua bahwa Pemerintah akan membayar TPP dalam waktu dekat. Tapi sesuai kemampuan keuangan yang ada saat ini.
Sebelumnya eks Kepala Dinas Bapperida Provinsi Papua itu telah ingatkan kepada ASN yang terbentuk dalam Forum Solidaritas ASN silahkan menggelar demo namun tidak bermuatan lain dari pihak -pihak luar.
Lebih lanjut kepada awak media terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Yohanes Walilo sampaikan bahwa diseluruh Indonesia hak ASN itu adalah gaji. Dibayarkan berdasarkan ketentuan yang diatur.
Kemudian kalau TPP dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sudah jelas itu wajib dianggarkan Pemerintah Daerah tapi besaran angkanya disesuain dengan kemampuan keuangan daerah.
"Oleh sebab itu tuntutan mereka (ASN) bayar TPP 100 persen untuk sekarang tidak bisa lagi seperti yang lalu -lalu",jelasnya.
Berikut 4 Tuntutan Forum Solidaritas ASN Provinsi Papua sbb:
1. Kami meminta kepada Bapak Penjabat Gubernur Papua untuk segera membayar TPP dari bulan Januari -Mei 2024.
2. Kami meminta agar nilai TPP dinaikan 100 persen.
3. Kami meminta proses pembayaran TPP dilakukan secepatnya pada awal bulan Juli 2024.
4. Kepada Bapak Penjabat Gubernur dan Bapak Penjabat Sekda agar membentuk tim Prakarsa bersama SKPD terkait menyusun rencana UU daerah didorong ke DPR Papua untuk ditetapkan sebagai Perda TPP dengan pembayaran setiap bulan bersama gaji ASN.
***