Hanok Mallo Minta KPU Gunakan UU Otsus Akomodir Caleg OAP

1 Maret 2024, 12:37 WIB
Kepala Kampung Skouw Mabo Hanok R Mallo /Musa/

PORTAL PAPUA - Kepala Kampung Skouw Mabo Hanok R Mallo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) untuk mengakomodir calon legislatif orang asli Papua

Hanok menjelaskan, pemilihan tahun ini, khususnya di Kota Jayapura, sangat riskan sekali, dimana anak-anak asli Papua/orang asli Papua (OAP) maupun anak asli Port Numbay (Kota Jayapura) sangat susah lulus menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura.

"Mereka sulit untuk lulus di DPRD Kota Jayapura, karena mereka maju dengan hati tidak ada uangnya dan siap melayani,"kata Hanok di Jayapura, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Penantian Panjang PSBS Menuju LIga 1

Tetapi, kata dia, saudara-saudara nusantara atau non Papua siap diri tapi juga siap uang, diketahui bersama bahwa didunia politik itu permainan uang bukan hal baru.

"Saya sangat menyayangkan dan prihatin sekali dimana anak-anak negeri kita sudah berjuang dan nantinya hak-hak kita yang diperjuangkan di DPRD Kota Jayapura, kalau mereka naik nanti yang perjuangkan hak-hak kita,"ujarnya.

Tetapi dengan kondisi yang ada saat ini, menurut dia, jangan mau dapat satu kursi mau berjuang untuk mendapatkan suara dasar saja sudah susah.

"Karena, kondisi dilapangan yang saya lihat ada many politik, banyak permainan uang disaat pemilihan kemarin dan itu jelas-jelas menggugurkan kita punya anak-anak negeri punya peluang untuk lulus ke DPRD Kota Jayapura,"katanya.

Baca Juga: Peduli Keselamatan Pekerja Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Sertifikasi Awak Angkutan Barang Berbahaya Mobil

Hanok mempertanyakan undang-undang otsus jilid dua yang di gembar-gemborkan, sampai dimana kapasitasnya untuk mengakomodir anak-anak OAP dinegerinya masing-masing.

Mengapa undang-undang ini tak bisa tampil didepan untuk membela hak-hak anak negeri yang ada didaerahnya masing-masing.

"Kalau undang-undang ini dimaksimalkan, mungkin hak-hak dari anak-anak negeri ini bisa diakomodir,"ujarnya.

Dalam arti, menurut dia, dengan adanya Undang-Undang (UU) Otsus langsung memproteksi dan mungkin bisa dibagi, sekian kursi untuk anak-anak negeri.

Hanok menyebut, kursi anggota dewan yang ada mungkin bisa dibagi, sebagian kursi dikhususkan untuk anak-anak asli Papua dan sebagiannya lagi diperjuangkan oleh anak-anak Nusantara/non Papua.

Baca Juga: 78 Tahun Persatuan Wanita Kristen Indonesia - Papua, Diajak Dukung Pemerintah Dalam Melayani Masyarakat

"Pake undang-undang otsus supaya benar-benar anak-anak ini mereka betul-betul diakomodir didalam pemilihan kali ini,"katanya.

Menurut Hanok, itu memang hal yang perlu dilihat dan dikaji kembali untuk persyaratan calon legislatif (caleg) bagi anak-anak pribumi, mungkin KPU bisa menggunakan undang-undang ini untuk memproteksi hal-hal ini.

Lanjut dia, supaya anak-anak negeri ini diprioritaskan dalam partai yang ada di Provinsi Papua ini, mungkin sekian persen caleng itu anak-anak negeri didaerahnya masing-masing.

Baca Juga: Bank Indonesia Papua Kerjasama Lakukan Pemberantasan Uang Palsu Papua

Pihak KPU juga diharapkan lebih banyak lagi menggunakan UU Otsus untuk memperkuat dan bisa melobi lagi ke pemerintah pusat bahkan presiden agar dikhususkan untuk Provinsi Papua, sehingga anak-anak asli bisa diproteksi.

"Supaya UU Otsus ini benar-benar bermanfaat bagi anak-anak negeri, dan sayang kan kalau sudah ada dijilid dua baru tidak berlaku lagi, kalau memang tidak bisa difungsikan mendingan distopkan saja UU Otsus karena tidak berkontribusi untuk anak-anak negeri,"tambah dia.***

Editor: Musa Abubar

Tags

Terkini

Terpopuler