Inilah Hasil Intensifikasi Pengawas Kosmetik BBPOM Jayapura, Tahun 2024

27 Februari 2024, 21:35 WIB
Press Release BBPOM Jayapura kepada awak media, Selasa 27 Februari 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey /

 

PORTAL PAPUA - BPOM Jayapura berupaya untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang (berbahaya).

 Upaya yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik.

Melihat tren yang berkembang saat ini, maka kegiatan intensifikasi pengawasan

kosmetik tahun 2024 dilakukan dengan fokus dan lokus targei berupa fasilitas kiinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Hermanto S.Si, Apt, MPPM lewat press releas kepada awak media di Kota Jayapura, Papua, Selasa 27 Februari 2024.

"Target pengawasan adalah produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar Peringatan Publik (Public Warning) yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar (TiE) dan kosmetik mengandung Bahan Berbahaya. Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan",ungkapnya.

Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BBPOM Jayapura dilaksanakan pada 19-23 Februari 2024 di 4 Kab/Kota dengan hasil sbb :

Kota Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 13 sarana (1 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 7.920.000,terdiri dari 31 pieces produk kosmetik, sedangkan 12 sarana lainnya memenuhi ketentuan).

Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 1 sarana dengan hasil memenuhi ketentuan.

Kabupaten Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agenjreseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 7 sarana (2 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 8.997.000,terdiri dari 83 pcs produk kosmetik, sedangkan 5 sarana lainnya Memenuhi Ketentuan).

Kabupaten Biak Numfor, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 2 sarana dengan hasil kedua sarana memenuhi ketentuan.

"Tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berjenjang yaitu peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan keras dan membuat surat pernyataan diatas materai. Untuk sarana yang telah melakukan pelanggaran berulang akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke proses hukum (Pro Justitia)", terang Hermanto lagi.

Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Balai Besar POM di Jayapura kata Hermanto pihaknya melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, KIE/pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli/digunakan.

"Kepada masyarakat diharapkan lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk TIE - Tanpa Izin Edar, rusak, kedaluwarsa. Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu Cek KLIK (CekKemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, Cek Kedaluwarsa)",tegasnya.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM, lebih lanjut Kepala BBPOM Jayapura Hermanto menyarankan agar masyarakat mengecek suatu produk dengan memindai kode AR atau kode barang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Balai Besar POM Jayapura selalu melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila masyarakat menemukan petugas Balai Besar POM Jayapura melakukan pelanggaran terhadap peraturan, agar dilaporkan melalui HALO PACE 0811486215.",jelasnya.

Sementara itu Ketua Tim Kerja Fungsi Pemeriksaan BBPOM Jayapura Santi Mangisu katakan bahwa temuan dilapangan produk kosmetik yang kadaluarsa ialah dari Korea dan Thailand ataupun juga produk dalam negeri.

Untuk informasi lebih Ianjut hubungi : Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura Hp 082217727111, Facebook : Balai Besar POM di Jayapura, Instagram bpom.jayapura, Email : ulpkjayapura@yahoo.com.***

Editor: Silas Ramandey

Tags

Terkini

Terpopuler