Lambat Laporkan Kecacatan Emisi Kendaraan, Toyota Disanksi Rp2,5 Triliun

16 Januari 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi Toyota Fortuner 2018. /Paultan

 

PORTAL PAPUA - Sebagai upaya penyelesaian penyelidikan sipil berkepanjangan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas keterlembatan pengajuan laporan adanya cacat pada sistem emisi kendaraan, Toyota Motor Corp diharuskan membayar denda sebesar 180 juta dolar atau sekira Rp2,5 triliun.

Kasus tersebut pertama kali diungkapkan oleh Toyota pada tahun 2016 bahwa pihaknya sedang diselidiki atas laporan yang tertunda ke Badan Perlindungan Lingkungan (EPA).

Sebelumnya, Departemen Kehakiman belum mengonfirmasi penyelidikan hingga pengumuman pada Kamis 14 Januari 2021 oleh Kantor Kejaksaan AS di Manhattan, bahwa pemerintah telah mengajukan gugatan perdata terhadap produsen mobil Jepang tersebut.

Menurut laporan Reuters, dikutip Sabtu 16 Januari 2021, Otoritas AS itu mengumumkan penyelesaian, yang mencakup keputusan persetujuan yang membutuhkan laporan kepatuhan setengah tahunan.

Pemerintah mengatakan penyelesaian tersebut menyelesaikan pelanggaran sistematis dan sudah berlangsung lama terhadap persyaratan pelaporan cacat terkait emisi yang diatur dalam Undang-Undang Udara Bersih, yang mengharuskan produsen melaporkan potensi kerusakan dan penarikan yang memengaruhi komponen kendaraan yang dirancang untuk mengontrol emisi.

Toyota akan mencatatkan 180 juta dolar AS dalam biaya setelah pajak terhadap pendapatan pada tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret 2021, untuk biaya yang berkaitan dengan perjanjian penyelesaian tersebut.

"Toyota menutup mata terhadap ketidakpatuhan, gagal memberikan pelatihan, perhatian, dan pengawasan yang tepat terhadap kewajiban pelaporan Clean Air Act," kata pejabat pengacara AS, Audrey Strauss di New York, seperti diberitakan Antara.

Dia menambahkan bahwa tindakan Toyota merusak sistem pengungkapan diri EPA dan kemungkinan menyebabkan penarikan kembali (recall) terkait emisi yang tertunda atau dihindari, yang menghasilkan keuntungan finansial bagi Toyota dan emisi polutan udara yang berlebihan."

Toyota mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan hampir lima tahun lalu mengidentifikasi dan melaporkan sendiri kesenjangan proses yang mengakibatkan penundaan dalam pengajuan laporan EPA non-publik tertentu untuk cacat terkait emisi pada kendaraan.

"Meskipun penundaan pelaporan ini mengakibatkan dampak emisi yang dapat diabaikan, jika ada, kami menyadari bahwa beberapa protokol pelaporan kami tidak memenuhi standar tinggi kami, dan kami senang telah menyelesaikan masalah ini," tambahnya.*** (Elvis Romario)

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler