Polisi tidak Temukan Bunker Berisi Rp900 Milyar di Rumah Ferdy Sambo

- 23 Agustus 2022, 09:33 WIB
Dok PikiranRakyat.com
Dok PikiranRakyat.com /

 

PORTAL PAPUA – Polisi memastikan kabar bunker berisi uang Rp900 miliar di rumahFerdy Sambo adalah berita tidak benar alias hoaks.

Desas-desus kabar uang dengan nominal hampir menyentuh angka Rp1 triliun milik tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu sempat santer beredar di linimasa.

Tidak ada konfirmasi atau sanggahan pasti dari Korps Bhayangkara itu akan kabar yang beredar luas di masyarakat.

Setelah melakukan pendalaman lewat penyidikan TIms Khusus (TImsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri akhirnya angkat bicara.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dedi menjelaskan tim khusus memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Ferdy Sambo antara lain, rumah pribadi di Jalan Saguling III, rumahdinas di Duren Tiga, rumah mertua di Jalan Bangka XI Jakarta Selatan, hingga rumahpribadi di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, kata dia, pihaknya tidak menemukan adanya bunker berisi uang Rp900 miliar dari rumah-rumah tersebut.

Adapun barang yang berhasil ditemukan dari hasil penggeledahan itu adalah beberapa barang bukti yang dimasukkan ke dalam koper berwarna hitam.

Koper tersebut dilaporkan dibawa oleh dua anggota Brimob ke Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 15.43 WIB.Namun demikian, Dedi enggan menjelaskan barang bukti apa saja yang telah disita oleh Timsus, dan hanya akan dibuka di persidangan.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pasalnya, dia menegaskan Polri terus berkomitmen mengusut kasus pembunuhan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dedi menegaskan pihaknya lebih fokus untuk membuktikan pasal yang telah diterapkan kepada para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***

Editor: Silas Ramandey

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x