BRI LIGA1 : PT Liga Indonesia Baru ( LIB ) , juga Terkena Sanksi

- 11 Maret 2022, 09:35 WIB
Tim Persipura Jayapura ketika melawan Persikabo 1973 yang lalu ( BRI Liga1 )
Tim Persipura Jayapura ketika melawan Persikabo 1973 yang lalu ( BRI Liga1 ) /HARRYHARTOMO/

Dalam putusannya, Komdis PSSI tak hanya menghukum Persipura, tapi juga menjatuhkan hukuman kepada PT Liga Indonesia 

Regulasi yang dimaksud yakni menggelar Rapat Darurat untuk mendengarkan penjelasan tim Persipura maupun Madura United terkait situasi yang terjadi.

Kelalaian PT LIB dalam menjalankan regulasi tersebut bahkan menjadi salah satu pertimbangan Komdis PSSI untuk meringankan kesalahan Persipura.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 071/L1 /SK/KD-PSSI/III/2022 yang diberikan kepada Persipura.

"Bahwa Rapat Darurat seharusnya tetap dilaksanakan oleh PT LIB untuk mendengarkan semua pihak tentang kebenaran atas informasi dan data pendukung, karena pertandingan tersebut bersifat tunda, meskipun hasil akhir dari Rapat Darurat tersebut belum tentu diputuskan pertandingan tunda atau tetap dilaksanakan," tulis pernyataan Komdis PSSI.

 

 

 Sebelumnya, PT LIB menyatakan bahwa tidak ada kejadian luar biasa akibat Covid-19 yang menimpa tim Persipura.

Menurut Direktur Utama PT LIBAkhmad Hadian Lukita, hasil tes tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 52 ayat 7 Regulasi Liga 1 2021-2022 yang mengharuskan pihaknya menggelar rapat darurat.

"Tidak ada kejadian luar biasa terkait covid. Ini kasusnya seperti pertandingan Persikabo versus Bali United, beberapa pekan yang lalu. Pertandingan tetap dilanjutkan," ucap Akhmad Hadian

PT LIB mendapat sanksi membayar denda sebesar Rp250 juta akibat tidak menjalankan regulasi Liga 1 2021-2022 untuk menyelesaikan persoalan Persipura.
Sementara itu berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum bahwa pada tanggal 21 Februari 2022 bertempat di Stadion Kapten I Wayan Dipta , Gianyar Bali telah berlangsung pertandingan BRI Liga1 tahun 2021/2022 antara Persipura Jayapura melawan Madura United FC , dimana PT Liga Indonesia Baru tidak menjalankan Regulasi Liga1 tahun 2021/2022 .
 

 

1. Pasal 51 ayat (3) terkait tidak melaksanakan Swab Test Rapid Antigen terhadap seluruh pemain dan ofisial tim Persipura Jayapura pada hari pertandingan .

2. Pasal 52 ayat (6) terkait tidak melakukan penanganan terhadap pemain tim Persipura Jayapura atas nama Ian Louis Kabes yang reaktif Covid -19 pada hari pertandingan .

3. Pasal 52 ayat (7) terkait tidak melaksanakan Swab Test Rapid Antigen terhadap seluruh pemain dan oficial tim Persipura Jayapura pada hari pertandingan dan tidak mengelar rapat darurat ( emergency meeting ).

Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas PT . Liga Indonesia Baru telah melangar Regulasi Kompetisi BRI Liga1 2021/2022 sebagaimana di atas dalam pasal 51 ayat (3) jo 52 ayat (7) jo pasal 53 ayat (5) .

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x