Bareskrim akan Minta Klarifikasi Sejumlah Pejabat di Jakarta Terkait dengan Pernikahan Putri HRS

- 17 November 2020, 10:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /Tangkapan layar Youtube.com/Divisi Humas Polri

Ditambahkannya pula, klarifikasi tersebut terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz telah menerbitkan telegram (TR) terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa jajaran Polri bersikap lebih tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Memiliki Arti Nama Unik, Ini Sosok Putri Habib Rizieq yang Menikah Hari Ini

Salah satu perintah dalam TR Nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, tersebut adalah jajaran kepolisian melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda atau peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” demikian bunyi TR tersebut.

Selain itu, ada sejumlah pasal pidana dalam KUHP yang disebutkan dalam TR tersebut yang bisa digunakan untuk mempidanakan setiap pelanggar protokol kesehatan, antara lain, Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, serta UU No 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.*** (Hari Setiawan/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x