Bareskrim akan Minta Klarifikasi Sejumlah Pejabat di Jakarta Terkait dengan Pernikahan Putri HRS

- 17 November 2020, 10:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /Tangkapan layar Youtube.com/Divisi Humas Polri

PORTAL PAPUA - Bareskrim Polri mengemukakan akan meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat yang terkait dengan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS), yang digelar pada Sabtu 14 November 2020 lalu. Permintaan klarifikasi ini berhubungan dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri oleh ribuan orang itu.

Sebagaimana diberitakan oleh Portal Jember dalam artikel “Inilah Daftar Pejabat yang akan Diklarifikasi Bareskrim terkait Pernikahan Putri Habib Rizieq” pada 17 November 2020, pendalaman dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Bareskrim Polri ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sehubungan dengan itu, Bareskrim Polri telah menyusun daftar pejabat yang akan dimintai klarifikasi terkait acara tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Denda Maksimal Rp50 Juta, karena Hal Ini

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ungkap Irjen Argo saat konferensi pers, Senin 16 November 2020, seperti dikutip Portal Jember dari PMJ News.

Selain Gubernur DKI Jakarta, ada juga beberapa pejabat lain yang akan diminta klarifikasi, di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu di acara HRS.

Baca Juga: Sosok Anak Mantu Habib Rizieq Bukan Orang Sembarangan, Ini Faktanya

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas COVID-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” tutur Argo.

Ditambahkannya pula, klarifikasi tersebut terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz telah menerbitkan telegram (TR) terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa jajaran Polri bersikap lebih tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Memiliki Arti Nama Unik, Ini Sosok Putri Habib Rizieq yang Menikah Hari Ini

Salah satu perintah dalam TR Nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, tersebut adalah jajaran kepolisian melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda atau peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” demikian bunyi TR tersebut.

Selain itu, ada sejumlah pasal pidana dalam KUHP yang disebutkan dalam TR tersebut yang bisa digunakan untuk mempidanakan setiap pelanggar protokol kesehatan, antara lain, Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, serta UU No 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.*** (Hari Setiawan/Portal Jember)

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x