Perusahan Diharapkan Memenuhi Kebutuhan THR Karyawan

- 22 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. /Dok. Bank Indonesia
PORTAL PAPUA  - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat melaporkan jumlah aduan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang disampaikan secara daring di Jawa Barat mengalami penurunan. Pada tahun 2022, ada 344 aduan, sedangkan 2023 dengan 311 aduan.
 
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Perindustrian dan PII Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta, berharap jumlah aduan terkait THR pada 2024 lebih sedikit dibandingkan 2023.
 
Terlebih, perekonomian mulai pulih, berbeda dengan tahun 2022 dan 2023 yang merupakan masa peralihan dari pandemi Covid-19.
 
 
"Kami harap tahun ini perusahaan-perusahaan dapat memenuhi hak karyawan mereka, membayar THR tepat waktu dan tepat jumlah sebagaimana dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang kami telah edarkan melalui UPTD-UPTD," ucap Jo, Rabu, 20 Maret 2024.
 
Menurut Jo, laporan pengaduan perusahaan terkait THR pada tahun 2022 maupun 2023 telah selesai ditindaklanjuti. Artinya, karyawan telah menerima hak mereka.
 
"Pelapor mengadu kebanyakan karena THR dicicil, THR tidak penuh, dan THR terlambat. Namun semua sudah clear," ujarnya.***( Novianti Nurulliah/PRMN / pikiran-rakyat.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x