Inilah Poin - Poin Rancangan Perdirjen PPI

- 11 Maret 2024, 21:19 WIB
Kemenkominfo
Kemenkominfo /infopublik.id/

PORTAL PAPUA  - Sebagai amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos pada Pasal 121 ayat (1) dan Peraturan Pemeritnah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu diatur petunjuk teknis pelaksaaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyelenggaraan pos.

Untuk memberikan payung hukum tentang tata cara pengenaan sanksi denda adminstratif berupa denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyelenggara pos. Berdasarkan hasil kajian dan masukan penyelenggara Pos, ketentuan dan tata cara yang belum diatur tersebut pengaturannya diakomodir melalui Rancangan Peraturan Dirjen PPI tersebut.

Adapun poin-poin ketentuan pengaturan Rancangan Perdirjen PPI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan kewajiban:

a. memulai operasional penyelenggaraan pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan perizinan berusaha penyelenggaraan pos; dan/atau
b. laporan penyelenggaraan pos, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan memulai kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan perizinan berusaha sebagaimana pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan informasi dan/atau dokumen yang meliputi:

a. jenis layanan;
b. adanya tarif layanan;
c. kesiapan sarana dan prasarana operasional; dan/atau; 
d. jumlah sumberdaya manusia;

3. Jatuh tempo menyampaian laporan Penyelenggaraan Pos disampaikan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (waktu server) pada tahun berikutnya dengan periode pelaporan Tahun Buku;
4. Tata Cara pengenaan sanksi denda administratif terkait penyampaian laporan tahuan penyelenggara pos;
5. Tahapan Pengenaan saknsi administrasif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban memulai kegiatan operasional;
6. Tahapan Pengenaan saknsi administrasif atas pelanggaran penyampaian laporan penyelenggaraan pos;
7. Pelaksanaan Verifikasi Faktual;
8. Ketentuan pengenaan tindakan administratif pencabutan layanan;
9. Ketentuan pemberlakukan sansi denda administratif;
10. Ketentuan pengenaan sanksi denda penghentian sementara kegiatan berusaha dan pencabutan layanan dan/atau perizinan berusaha;
11. Tahapan pemberitahuan proses pelaporan, evaluasi, peringatan dan pembayaran denda atas pelangganan pemenuhan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Dirjen PPI Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggaraan Pos serta Materi Konsultasi Publik Rancangan Perdirjen PPI dimaksud, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik. 

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: infopublik.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x