Dinas Kominfo Mukomuko Diduga Jadi Budak Dewan Pers

- 21 Maret 2023, 14:47 WIB
Kantor Dinas Kominfo Mukomuko, Bengkulu
Kantor Dinas Kominfo Mukomuko, Bengkulu /

 

Padahal baru-baru ini majikan oknum Kadis Kominfo Mukomuko, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, sudah menganulir peraturan yang dikeluarkan pendahulunya. Ninik mengatakan bahwa perusahaan media tidak perlu lagi mendaftarkan ke Dewan Pers karena sudah ditutup. "Pendaftaran media merupakan produk Undang Undang yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan. UU Pers No. 40 tahun 1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelas Ninik.

 

“Sementara untuk Sertifikat UKW, menurut Dewan Pers sendiri itu tidak serta-merta dan harus, karena tidak ada aturan dalam Undang Undang Pers tentang kinerja wartawan. Di UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya di Bab lll Pasal 7 tentang kinerja wartawan, disitu diterangkan hanya ada dua poin, pertama wartawan bebas memilih organisasi, dan terakhir atau yang kedua wartawan mentaati kode etik jurnalis,” terang Pimpinan Redaksi media online Infopengawaskorupsi.Com, Musrikin.

 

Berdasarkan fakta tersebut di atas, patut diduga Kadis Kominfo Kabupaten Mukomuko tak paham UU Pers, sehingga tidak profesional dalam tugasnya. Bahkan, oknum Kadis Kominfo itu terkesan telah menjadi babu atau jongos Dewan Pers.

 

Dengan adanya berita ini, diharapkan Bupati Mukomuko tidak hanya berdiam diri melihat anak buahnya bekerja secara serampangan, tidak profesional. Bupati harus memberikan teguran dan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jika tidak bisa dibina, sebaiknya dibinasakan saja alias diberhentikan dari jabatannya.***

Halaman:

Editor: Erenzh Pulalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x