Dinas Kominfo Mukomuko Diduga Jadi Budak Dewan Pers

- 21 Maret 2023, 14:47 WIB
Kantor Dinas Kominfo Mukomuko, Bengkulu
Kantor Dinas Kominfo Mukomuko, Bengkulu /

PORTAL PAPUA - Mukomuko - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diduga kuat menjadi jongos atau budak lembaga partikelir (lembaga swasta) bernama Dewan Pers. Pasalnya, Dinas yang diberi tugas mengelola sistem informasi dan komunikasi itu menerapkan undang-undang (peraturan – red) yang dikeluarkan dewan pers, bukan Undang-Undang produk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Sebagaimana diketahui bahwa Dinas Kominfo Mukomuko telah mengeluarkan aturan terkait kerjasama dengan perusahaan pers, baik media cetak maupun online. Dalam peraturan tahun 2023 tersebut, salah satu persyaratan kerjasama adalah media harus telah terdaftar (terverifikasi) Dewan Pers. Selain itu wartawan di media bersangkutan wajib telah ber-UKW Dewan Pers.

 

Hal tersebut disampaikan salah seorang narasumber yang menerangkan bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko tidak bisa menerima media yang tidak terdaftar di Dewan Pers dan wartawan tidak bersertifikat UKW Dewan Pers. Kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko ini secara nyata mengangkangi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang dibuat oleh DPR-RI. Dalam UU Pers tersebut, tidak terdapat ketentuan, baik tertulis maupun tersirat, bahwa media harus terverifikasi dan wartawan wajib UKW lembaga non pemerintah itu.

 

Terkait informasi tersebut, Kepala Biro Kabupaten Mukomuko media online Infopengawaskorupsi.Com, Hidayat Saleh, mengkonfirmasi ke Kadis Kominfo Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra. Oknum Kadis ini mengatakan bahwa benar perusahaan pers harus terdaftar di Dewan Pers, selain itu wartawan juga memiliki UKW, untuk berkerjasama di Kominfo Kabupaten Mukomuko.

 

“Dan mohon maaf, bila perusahaan Pers belum terverifikasi dan belum UKW kami belum bisa menerima untuk bekerjasama dengan Kominfo,” ujar Novria Eka Putra, Senin, 20 Maret 2023, di ruang kerjanya.

Halaman:

Editor: Erenzh Pulalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x