Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri FS

- 13 Agustus 2022, 10:12 WIB
Kondisi terkini Istri Ferdi Sambo pasca insiden penembakan yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktof
Kondisi terkini Istri Ferdi Sambo pasca insiden penembakan yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktof /Tangkapan Layar/YouTube

PORTAL PAPUA  -  Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Dinilai Palsu?, demikian judul yang ditulis dan dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Secara jelas disampaikan, bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Awalnya, kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka

Adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, secara otomatis bisa menggugurkan kedua laporan tersebut. Maka dari itu, saat ini penyidik akan terfokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 13 Agustus 2022.


“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,”  ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

Menurutnya, kedua laporan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kedua laporan tersebut otomatis dinyatakan gugur.

“Kami anggap 2 laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa penyidik yang menangani laporan polisi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Bareskrim Polri.

Hal tersebut merupakan konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti adanya dugaan pelecehan ataupun ancaman pembunuhan.

Baca Juga: Tim Resmob Polresta Jayapura Kota Berhasil Dapatkan Hanphone Milik WNA yang Kecurian

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara 2 laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual. Kemudian, pihaknya memutuskan menghentikan penanganan 2 kasus tersebut.


Andi menegaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukanlah peristiwa pidana.

“Jadi ada 2 laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” ujarnya. ***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: ANTARA Kalimantan Utara pmj pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x