Revisi UU ITE Jadi Fokus Pembahasan DPR RI

- 9 Maret 2021, 11:04 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Twitter.com/@DPR_RI/

Wacana revisi UU ITE pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia membuka wacana merevisi UU ITE jika dinilai tidak menimbulkan rasa keadilan. Jokowi berencana menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Fitri Carlina Buka Cafe Dangdut di Amerika

Jokowi menyatakan rencana itu usai UU ITE digunakan sejumlah warga untuk saling lapor dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Jokowi memahami UU ITE dibuat dalam semangat menjaga ruang digital Indonesia. Namun, ia tak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

Mantan Wali Kota Solo itu memerintahkan Polri untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di UU itu.

Namun belakangan, Menko Polhukam Mahfud MD tak melihat persoalan serius yang tercantum dalam setiap pasal di UU ITE.

Baca Juga: WHO Apresiasi Indonesia, Ada Apa?

"Saya sendiri melihat kalau undang-undangnya sih tidak bermasalah sih, apa coba yang bermasalah," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Whytv official, Rabu (3/3).

Ketika membaca tiap beleid di UU ITE, Mahfud mengaku belum menemukan kesalahan besar dari undang-undang ini yang bisa menjerat masyarakat terkait transaksi elektronik.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah