Kemenkop Pastikan BLT BPUM UMKM Maret 2021 Bakal Dikurangi Nominalnya Menjadi Rp1,2 Juta

- 5 Maret 2021, 18:23 WIB
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap.
Cara Daftar UMKM Online Maret 2021 melalui laman oss.go.id lengkap. /Tangkapan layar oss.go.id

PORTAL PAPUA-Berbeda dengan tahun 2020 lalu, pemberian BLT BPUM UMKM oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM kepada para pelaku UMKM pada Maret 2021 ini akan berbeda dari segi besaran nilai nominalnya.

Pasalnya, pada tahun 2021 ini terdapat penguranagn besaran nominal yang didapat oleh UMKM yang memeroleh Banpres BPUM dari Kemenkop UKM tersebut.

Jika sebelumnya tiap UMKM mendapatkan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta, tahun ini masing-masing penerima bantuan hanya akan mendapat Rp1,2 juta saja.

Baca Juga: Siap Tumpas KKB, Enam Polwan Diterjunkan dalam Operasi Nemangkawi Papua

Tidak hanya itu, jumlah UMKM yang ditargetkan pun ikut berkurang. Apabila pada tahun 2020 jumlah penerima Banpres UMKM dari Kemenkop UKM sebanyak 12 juta pelaku usaha, di tahun 2021 telah dikurangi menjadi 9,8 juta usaha saja yang mendapat BLT tersebut.

Perlu untuk diketahui bersama bahwa  BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah bantuan yang diberikan oleh Kemenkop UKM kepada UMKM di seluruh Indonesia 

Sebelumnya, program tersebut tidak masuk dalam RAPBN 2021 dan akan dihentikan. Tapi, hal itu kemudian dibatalkan dan saat ini sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan untuk disalurkan kembali lantaran masih maraknya pandemi COVID-19 yang menggerogoti perekonomian masyarakat dan negara.

Baca Juga: Tak Hanya di Jepang, Indonesia Juga Milik Bunga Sakura yang Mekar 2 Kali Setahun

Untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM bisa dicek secara online di situs eform.bri.co.id/bpum.

Nah, berikut ini tersaji cara mendaftar secara online bagi pelaku usaha UMKM yang belum terdaftar, seperti di bawah ini.

1. Buka laman https://oss.go.id

2. Login di OSS dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

Baca Juga: Sebelum Selundupkan Senjata, Polisi Ini Sempat Bertemu dan Rencanakan Penyelundupan Senjata Bersama KKB

a. Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.

b. Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Selain cara, tersaji pula persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha UMKM agar bisa mendapatkan BLT BPUM UMKM dari Kemenkop, yakni: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Jadwal lengkap Leg Kedua liga Champion Maret 2021

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Meskipun sudah mengikuti cara atau prosedur pendaftaran yang benar serta memenuhi syarat yang diminta, calon penerima bantuan baru menerima BLT BPUM UMK jika diusulkan oleh lembaga pengusul.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 5 Maret 2021, Angga Benci Rafael Karena Membawa Mobil Micel ke Bengkel

Berikut ini lembaga pengusul yang dimaksudkan ialah:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul dapat menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penganggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

a. NIK

b. Nama lengkap

c. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

d. Bidang usaha

e. Nomor telepon

3. Para pengusul penerima BLT BPUM UMKM adalah:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 5 Maret 2021, Angga Benci Rafael Karena Membawa Mobil Micel ke Bengkel

a.Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

b. Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum

c. Kementerian atau lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Elvis Romario

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x