Nah, berikut ini tersaji cara mendaftar secara online bagi pelaku usaha UMKM yang belum terdaftar, seperti di bawah ini.
1. Buka laman https://oss.go.id
2. Login di OSS dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
a. Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
b. Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Selain cara, tersaji pula persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha UMKM agar bisa mendapatkan BLT BPUM UMKM dari Kemenkop, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)