Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Era Purnamasari : Kasus Pemerkosaan Tidak Diselesaikan Dengan Cara Menikahkan

- 18 Februari 2021, 07:56 WIB
Mahfud MD Menkopolhukam
Mahfud MD Menkopolhukam /Instagram @mohmahfudmd / Selasa, 16 Februari 2021/

PORTAL PAPUA- Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Era Purnamasari mengatakan, LBH pernah melakukan pendekatan dengan dialog saat menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Oleh sebab itu, pada beberapa kasus, para korban sempat dipaksa menikah dengan pelaku yang belum tentu kedua pasangan tersebut menginginkan untuk dinikahkan. Patut diketahui bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan berdasarkan nafsu birahi sehingga jika dipaksakan untuk menikah belum tentu rumah tangga yang dirajut dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Hilangkan Jejak Hamil, Seorang Ayah Paksa Anaknya Merekam Persetubuhannya dengan Orang Gila

Dikatakan Era, hal tersebut kiranya menjadi sebuah polemik terhadap kehidupan masyarakat. Setelah diajak berdialog lebih lanjut untuk diarahkan, akhirnya masyarakat adat bisa memahami.

“Kita beri pengertian pelan-pelan dengan dialog pada masyarakat adat. Akhirnya mereka mau menerima bahwa penyelesaian kasus pemerkosaan itu tidak diselesaikan dengan menikahkan korban dengan pelaku. Mereka juga menerima bahwa sudut pandang yang lain,” tuturnya.

Selain itu Era mengaku tidak menyetujui pernyataan terbuka Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemerkosaan. Sehingga ia menilai hal tersebut sangat tidak berpihak pada hak-hak perempuan.

"Seharusnya pemerintah menghapus praktik diskriminasi yang dialami oleh negara, termasuk pada perempuan" katanya.

Baca Juga: Mengenang Almarhum Pratu Ginanjar yang Tewas Ditembak KKB, Ayahnya Ungkap Saat Terakhir Bersama Sang Putra

Dikatakannya, pernyataan Mahfud menunjukkan legitimasi pemerintah pada diskriminasi perempuan dan budaya patriarki yang kerap menjadi persoalan utama.

Menurut pernyataan Mahmud, restorative justice yang dipilih untuk membangun harmoni antara keluarga korban, keluarga pemerkosa, dan masyarakat supaya tidak terjadi kegaduhan. Mahfud menyebut istilah "kawin lari" atau perkawinan di luar daerah agar korban pemerkosaan tidak merasa malu kepada seluruh warga kampung.

Pernyataan Mahmud tersebut menurut Era tidak benar dan tidak tepat sasaran. Menanggapi hal tersebut, Era menuturkan bahwa masyarakat adat cukup terbuka untuk menerima nilai-nilai baru, selama tidak dipaksakan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Kamis 18 Februari 2021, Aquarius Dapat Promosi dan Kenaikan Gaji

“Kalau dibilang tidak paham, Pak Mahfud pasti paham. Dia ahli hukum tata negara dan pernah berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang jelas ini menunjukkan dia tidak punya keberpihakan pada perempuan, pada hak asasi manusia, dan hak-hak perempuan,” ujar Era, Rabu 17 Februari 2021.

Dibandingkannya bahwa pandangan yang diambilnya berdasarkan pengalaman LBH menangani kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan di lingkungan masyarakat adat. Sehingga pernyataan Mahmud MD dianggap sangat tidak menghargai kaum perempuan.

“Dalam pengalaman LBH menangani kasus-kasus kekerasan perempuan yang terjadi di masyarakat adat, bukan tidak mungkin masyarakat adat itu mengalami perubahan. Mereka cukup terbuka dengan nilai-nilai baru, sepanjang tidak dipaksakan,” pungkasnya.

Rafael Fautngiljanan

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x