1,4 Juta Penerima BLT UMKM Bakal Dapat Rp2,4 Juta, Ikuti Tahapan dan Syaratnya Berikut

- 8 Februari 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca Juga: Jadwal TVRI Program Belajar dari Rumah Senin 8 Februari 2021, Lengkap dengan Materi dan Link Live Streamingnya

Namun, sebelum ke link e-Form BRI, Anda harus sudah menyiapkan terlebih dahulu KTP dan NIK.

Setelah itu, ikuti tahapan atau tata cara yang perlu diikuti peserta UMKM untuk mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI, di antaranya:

  1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor NIK KTP
  3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
  4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
  5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
  6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi BankBRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Lanjutan Piala Dunia Antarklub 2020 Edisi ke-17, Bisa Live Streaming Via Vidio

Bagi warga negara asing (WNA) sangat tidak tidak diperbolehkan menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan oleh pemerintah melalui bank BRI kepada warga negara Indonesia saj (WNI) yang sudah tercatat secara de fakto dan de jure.

Nah, untuk lebih jelasnya, simak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro asli Indonesia, yaitu:

Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Mendarat Darurat di Nimbongkrang Kabupaten Jayapura

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI
  5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: RAMALAN CINTA Senin 8 Februari 2021: Aries Sedang Jatuh Cinta, Taurus Dapat Pasangan Baru

Demikianlah, tahapan dan syarat pokok yang harus dipenuhi para usaha mikro UMKM jika ingin mendapatkan bantuan BLT sebesar 2,4 juta tersebut.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x