- Supermikro sampai dengan Rp10 juta
- Mikro Rp10 juta - Rp50 juta
- Kecil Rp50 juta - Rp500 juta
- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sampai dengan Rp25 juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai rakor Komite Kebijakan Pembiayan bagi UMKM untuk pelaksanaan KUR tahun 2021 Senin 28 Desember 2020 lalu mengatakan, penyaluran KUR sektor UMKM supaya cepat bangkit di masa pandemi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes, Polsek Mampang: Babinsa Sedang Konfirmasi
Dalam hal ini pemerintah akan terus memberikan dukungan jadi UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi, katanya.
Untuk diketahui bersama realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19 hingga 21 Desember 2020 sebagai berikut, dikutip ringtimesbali.com dari laman ekon.go.id sebagai berikut: