Konsumsi Narkoba dengan Seorang Perempuan, Oknum PNS Ini Diringkus Polisi

- 10 Januari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi narkotika jenis suboxone.
Ilustrasi narkotika jenis suboxone. /PIXABAY

 

PORTAL PAPUA – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh ditangkap oleh polisi lantaran sedang mengonsumsi narkoba bersama seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya.

Oknum PNS berinisial AA (37) tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di sebuah rumah di kawasan Aceh Besar.

“Bersama dengan tersangka AA, kita juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Harahap, di Banda Aceh, Minggu 10 Januari 2021, seperti dikutip Portal Papua-Pikiran Rakyat dari Antara.

Baca Juga: Kaum Pria Waspada! Wanita dengan Dua Weton Ini Berpotensi Selingkuh

Sebelum ditangkap, kata Raja, oknum PNS dengan perempuan yang bukan pasangannya itu sudah terlebih dahulu menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya.

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya pasangan dalam satu rumah di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Raja mengungkapkan, pasca mendapatkan informasi tersebut, anggota dari Polresta Banda Aceh langsung bergerak menuju lokasi.

Baca Juga: Deretan Ramalan Mbak You Terbukti, Dari Video Skandal Seks Artis hingga Bencana Alam Nusantara

“Ternyata informasi itu benar, dan saat digerebek petugas tersangka AA dan wanita YY tidak berkutik,” katanya.

Raja menjelaskan, dari operasi penangkapan tersebut polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman bersoda yang tutupnya sudah dilubangi dan terpasang pipet, salah satu di antaranya juga terpasang pipa kaca.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan, dua sumbu, dan tiga pipa kaca.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT MNC Kabel Mediacom, Ada 4 Posisi yang Ditawarkan, Lamar Segera!

“Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari oknum PNS tersebut, Raja melanjutkan, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakannya dengan wanita YY dibeli dari seorang pelaku berinisial FL seharga Rp200 ribu dan diantar langsung kepadanya.

Sementara satu bungkus ganja lainnya dibeli dari AG (40) seharga Rp30 ribu.

Baca Juga: Anggota Yonif 400/BR Prada Agus Kurniawan Gugur Pasca Kontak Senjata dengan KKB di Intan Jaya

Kini, kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

“Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua belas tahun,” pungkasnya.***

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah