Jelang Bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, Sang Putra Sebut Bahaya Ini yang Bisa Saja Terjadi

- 5 Januari 2021, 09:19 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

 

PORTAL PAPUA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.

Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis penjara selama 15 tahun. Namun selama dipenjara, ia mendapatkan remisi sebanyak 55 bulan karena dianggap berkelakuan baik.

Menanggapi bebasnya sang Ayah, Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim Ba’asyir menyebut bahwa pihak keluarga bakal melakukan penjemputan.

Baca Juga: Benny Gants Harapkan Israel Selesaikan Kesepakatan sebelum Jabatan Trump Berakhir

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni 8 Januari 2021, Sang Putra: Bahaya Kalau Beliau Ketemu Banyak Orang”, sang putra mengungkapkan juga bahwa dalam penjemputan tersebut jumlah orang yang menjemput terbatas, guna mengantisipasi penularan Covid-19.

“Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman, dan sebagainya,” ujar Abdul Rahim Baasyir, Senin 4 Januari 2021.

“Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan,” katanya menambahkan, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Inggris Luncurkan Vaksin Covid-19 Penemuan dari Oxford, Pria 82 Tahun Jadi Penerima Pertama

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, menuturkan bahwa pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dipastikan telah sesuai dengan prosedur.

Lantaran menurutnya, Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis selama 15 tahun, serta dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP (lembaga pemasyarakatan) Gunung Sindur, dan hari Jumat (8 Januari 2021) akan kami bebaskan,” kata Suyudi menerangkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak CINTA Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Cinta Sagitarius Diuji dalam LDR

Seperti diketahui, Baasyir dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara setelah diputuskan bersalah terkait tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Secara total, pria berusia 82 tahun ini telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun lebih.

Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, seperti remisi Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: HARGA EMAS Hari ini Selasa 5 Januari 2021, Emas Antam 2 Gram Naik Rp11.000 di Pegadaian

Dalam rekam jejaknya, Ba'asyir disebut-sebut sebagai dalang sejumlah kasus teror di Indonesia.

Ia juga diketahui merupakan pendiri beberapa organisasi seperti Jemaah Islamiyah (JI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).*** (Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah