Risma mengimbau supaya penerima menggunakan PKH untuk meningkatkan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, membelanjakan untuk kebutuhan dasar, modal usaha, dan sebagian untuk ditabung.
“Kartu sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan tunai, nilai bantuan Rp200 ribu per bulan per keluarga yang dapat dibelanjakan di e-warung setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok, karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan sumber vitamin serta mineral,” ungkap Risma.
Kemudian Bansos Tunai sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako untuk digunakan membeli kebutuhan pokok dan makanan seperti beras, jagung, lauk-pauk, sayur-sayuran, buah-buahan dan keperluan lainnya, yang berguna untuk menghadapi Covid-19.*** (Elvis Romario)