IPW Ungkap 7 Kejanggalan dalam Insiden Tertembaknya 6 Orang yang Diduga Pengikut Habib Rizieq

- 8 Desember 2020, 16:07 WIB
Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.
Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane. /Antara

PORTAL PAPUA – Insiden tewasnya 6 orang yang diduga merupakan pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam bentrok dengan aparat kepolisian kemarin tidak terlepas dari pro dan kontra.

Di tengah dukungan beberapa pihak terhadap tindakan tegas dan terukur yang dilakukan pihak kepolisian, beberapa pihak lainnya menilai kejadian tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak seharusnya dilakukan.

Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan tujuh kejanggalan yang ditemukan dalam insiden tembak mati oleh aparat Polda Metro Jaya itu.

Baca Juga: Jelang Barcelona vs Juventus Rabu 9 Desember Dini Hari: Messi Terupuruk, Cristiano Ronaldo Bahagia

Tujuh kejanggalan ini disampaikan oleh Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Berikut tujuh kejanggalan yang ditemukan dalam insiden tembak mati enam orang Laskar FPI oleh petugas dari Polda Metro Jaya, yang disampaikan oleh Neta S. Pane, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Depok dalam artikel “IPW Ungkap 7 Kejanggalan Insiden Tembak Mati laskar FPI, Salah Satunya Berpakaian Preman”.

1. Terkait Baintelkam yang tidak tahu dan tidak melakukan deteksi serta antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk melumpuhkan.

Baca Juga: Jelang Barcelona vs Juventus Rabu 9 Desember Dini Hari: Messi Terupuruk, Cristiano Ronaldo Bahagia

2. Terkait SOP yang dipertanyakan lantaran tim penyidik Polda Metro Jayamengenakan mobil dan pakaian preman dalam penghadangan kendaraan pengawal Habib Rizieq.

3. Belum adanya bukti bahwa Laskar Khusus FPImenembak petugas lebih dahulu.

4. Kapolda Metro Jaya harus bisa memberikan penjelasan lokasi tepatnya enam anggota Laskar FPIitu ditembak dan tewas.

Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini, 8 Desember 2020 di Trans TV, Ada Kembaran Raffi Ahmad di Brownis Malam Ini

5. Enam orang anggota Laskar FPIyang ditembak mati bukan merupakan anggota kelompok teroris. Dengan demikian, petugas seharusnya melumpuhkan dan bukan menembak mati di tempat.

6. Ruas jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, sehingga aksi penghadangan di jalan tol merupakan sebuah pelanggaran hukum, kecuali pengendara melakukan tindak pidana.

7. Penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan seorang yang berpakaian preman, dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan di jalan tol.

Baca Juga: Jadwal Acara TV 8 Desember 2020 RCTI, SCTV, dan Indosiar, Al Cari Bukti Bongkar Kebohongan Elsa

Sebagaimana diketahui, enam orang anggota yang diduga merupakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditembak mati oleh petugas kepolisian pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari.

Dikabarkan, keenam orang tersebut telah melakukan aksi penghadangan mobil petugas dan menodongkan senjata tajam kepada petugas yang tengah dalam tugas penyelidikan.

Insiden ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, didampingi Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya kemarin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 8 Desember 2020: Nasib 3 Zodiak, Tahun yang Buruk bagi Taurus

Dalam penuturannya, Fadil Imran mengungkapkan bahwa petugas dihadang dan ditodong oleh 10 orang pengikut Habib Rizieq, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari.

Karena itu, petugas terpaksa menembak mati enam dari 10 orang tersebut, sementara empat lainnya melarikan diri.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang,” ungkap Fadil Imran.*** (Annisa Fauziah/Pikiran Rakyat Depok)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah