29 November 2020 Sebagai Hari Korpri, Simak Sejarah dan Panca Prasetya Koprs Pegawai

- 29 November 2020, 00:02 WIB
Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi saat Memperingati HUT KOPRI ke 48
Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi saat Memperingati HUT KOPRI ke 48 /dok. Pemkot/

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum.

PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Baca Juga: Live Streaming Liga Spanyol, Real Madird Berhadapan dengan Alaves

Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia:

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

  1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
  5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.***

 

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x