Kemendikbud Tetapkan Satu Kuota Gratis, Inilah Besaran, Prosedur dan Syarat Kouta Gratis 2021

1 Maret 2021, 17:39 WIB
Pengumuman bantuan kuota data internet oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim /Kemendikbud/Denpasar Update

PORTAL PAPUA-Program kuota internet gratis tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan dijadikan satu yakni Kouta umum.

Kebijakan ini tentu jauh berbeda seperti tahun 2020 lalu, di mana kuota gratis terbagi menjadi dua, yakni kuota umum dan kuota khusus.

Menteri pendidikan (Mendikbud), Nadiem Makarim memastikan kuota gratis untuk tahun ini tidak dibagi menjadi dua melainkan hanya satu kuota.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Kaimana, Papua Barat Ternyata Suami Istri

Menurut Nadiem, dengan adanya satu kuota ini, justru semakin mempermudah pemerintah mendistribusikan kuota gratis tersebut kepada para siswa, guru, mahasiswa hingga dosen.

"Sekarang dengan kuota umum seperti ini, jauh lebih mudah," tegas Nadiem secara daring, Senin 1 Februari 2021.

Nadiem Makarim pun memastikan bahwa program kuota gratis 2021 ini tidak bisa digunakan untuk mengakses aplikasi Instagram, Facebook, dan Tiktok.

Pasalnya, program kuota gratis di tahun ini tidak dikhususkan untuk yang berhubungan dengan entertainment, tetapi lebih difokuskan untuk pendidikan.

Baca Juga: Bawakan Tembang Su Tra Cinta, Nowela Ajak Fansnya Galau Bersama

"Semua bisa digunakan, bisa youtube di luar Instagram, Facebook, dan TikTok. Hampir semua bisa digunakan dari kuota gratis ini," tutur Mendikbud Nadiem Makarim.

Meskipun kuota gratis tidak dipecah, hanya satu saja, namun justru membuat besaran kuota gratis semakin menipis.

Adapun besarnya kuota gratis 2021 yang diperuntukkan bagi siswa maupun guru untuk setiap jenjang pendidikan termasuk perbedaan besaran kuota dengan tahun 2020 lalu.

1. Siswa dan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Baca Juga: Selama Januari-Maret 2021 Ditjen PSDKP-KKP Tangkap 7 Kapal Ikan Milik Malaysia

Untuk PAUD saja akan memperoleh kuota gratis sebanyak 7 gigabyte (GB) per bulan. Padahal di tahun lalu kuota gratis yang diberikan Kemendikbud mencapai 15 GB per bulan.

Sementara, untuk guru PAUD, akan memperoleh kuota gratis senilai 12 GB per bulan dimana sebelumnya di program kuota gratis tahun lalu mencapai 42 GB per bulan.

2.Siswa dan Guru pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP)

Bagi siswa SD dan SMP akan memperoleh kuota gratis sebanyak 10 GB per bulan. Di tahun lalu 35 GB per bulan.

Sementara untuk guru pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh kuota gratis sama seperti guru PAUD, yakni sebesar 12 GB per bulan dimana tahun sebelumnya sebesar 42 GB per bulan.

3. Mahasiswa dan Dosen di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Dewan Adat Papua Desak Presiden Jokowi Cabut Izin Industri Miras di Papua dan Papua Barat

Besarnya kuota gratis bagi mahasiswa dan dosen sama-sama banyak, yaitu mereka akan memperoleh kuota gratis sebanyak 15 GB per bulan. Padahal pada tahun lalu mereka memperoleh kuota gratis sebanyak 50 GB per bulan.

Untuk memperoleh kuota gratis dari Kemendikbud tentu saja tidak begitu saja terjadi, sebab ada prosedur atau cara cara yang mesti diikuti agar dapat memperoleh kuota gratis tersebut.

Oleh karena itu, ada beberapa prosedur atau cara yang bisa dilakukan calon penerima kuota gratis di 2021.

Pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan, sebelum bulan April 2021. Hal ini bertujuan agar bisa memperoleh bantuan kuota gratis.

"Jadi siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah," jelas Nadiem.

Baca Juga: Sekjen PBB Soroti Aksi Militer Myanmar

Kedua, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota gratis.

Adapun halaman unggahnya yaitu di http:/vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi).

Selain prosedur atau cara mendapatkan kuota gratis, ada pula syarat-syarat yang wajib dipenuhi si penerima jika ingin mendapatkan bantuan kuota gratis.

1. Syarat utama bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar menengah ialah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluarga atau wali.

2. Bagi guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mesti terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: Raih Cecil B. DeMille, Jane Fonda Minta Keragaman Penting untuk Saling Memahami

3. Untuk mahasiswa, harus terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

4. Sementara untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Nah, itulah besaran nilai, tata cara dan syarat dari bantuan kuota gratis dari Kemendikbud yang bisa dijadikan tolak ukur untuk nantinya bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Elvis Romario

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler