Vaksinasi Tahap II Sudah Digelar, Ini Kondisi Orang-orang yang Tak Boleh Divaksinasi COVID-19

21 Februari 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./ /Humas Kemenkes

PORTAL PAPUA - Berdasarkan siaran pers dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI pada Sabtu 20 Februari 2021, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sudah masuk pada tahap 2 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi lansia dan petugas pelayanan publik sejak Rabu 17 Februari 2021.

Vaksinasi untuk lansia akan dimulai di ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia, dan untuk sementara diprioritaskan di Jawa dan Bali.

Saat ini, 7 juta vaksin sudah disiapkan pemerintah untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ganti BSU dengan Insentif Kartu Prakerja, Pemerintah Malah Tuai Banyak Kritikan

Namun, vaksinasi tersebut akan difokuskan terlebih dahulu di provinsi yang ada di Jawa dan Bali sehingga vaksinasi akan didistribusikan sesuai dengan proporsi, dengan Jawa-Bali mendapatkan sekitar 70 persen dari proporsi vaksin yang ada saat ini.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 difokuskan di Jawa dan Bali mengingat banyaknya jumlah lansia di provinsi-provinsi tersebut dan karena daerah tersebut merupakan daerah dengan penularan COVID-19 cukup tinggi

Pemerintah telah menargetkan pada Mei 2021 mendatang vaksinasi bisa mencapai hingga 38.513.446 orang di seluruh Indonesia. Hal ini memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan pemerintah dalam menangani COVID-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Menindaklanjuti Rencana Revisi UU ITE, Pemerintah Bentuk 2 Tim untuk Lakukan Kajian

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua orang diperbolehkan menerima vaksin, sebab ada beberapa kriteria atau kondisi tertentu yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Kondisi tubuh yang tidak stabil hingga adanya penyakit bawaan rupanya dapat membuat seseorang tidak bisa disuntik vaksin karena bisa berakibat buruk bagi kesehatan tubuh, bahkan bisa fatal akibatnya.

Kriteria atau kondisi seperti apa yang membuat seseorang tidak bisa disuntik vaksin sudah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Saat Intensitas Hujan Deras, Raja Dangdut Pilih Kabur dari Istananya yang Sering Jadi Langganan Banjir Jakarta

Dalam surat keputusan itu, tercantum beberapa kondisi yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Menyangkut hal itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, ada perubahan terkait kondisi orang yang tak bisa divaksin COVID-19.

Salah satu yang berubah ialah mengenai batas maksimal pengukuran tekanan darah kini naik dari 140/90 menjadi 180/110. 

Baca Juga: KMP Bili Terbalik Saat Hendak Sandar di Dermaga, 11 Truk hingga 40 Motor Ikut Tercebur

Lebih detailnya, berikut ini rincian terkait kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit:

  1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
  2. Penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan.
  3. Sedang hamil.
  4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
  5. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena COVID-19.
  6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
  7. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut.
  9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut.
  10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
  11. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun.
  12. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Baca Juga: Bantu Korban Banjir di Jakarta, Baguna PDIP Siapkan Dapur Umum di Sejumlah Titik

Selain itu, ada dua kondisi lain yang mewajibkan pemberian vaksin kepada seseorang ditunda, yakni:

  1. Jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam 37,5 derajat celcius ke atas. Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 serta dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
  2. Jika memiliki salah satu penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis IKATAN CINTA Minggu 21 Februari 2021: Mateo Buat Pengakuan Mengejutkan, Al Terancam

Apabila ada yang memiliki kondisi-kondisi seperti yang telah disebutkan, maka wajib vaksin harus ditunda sementara waktu hingga kondisi pasien terkontrol baik dan dinyatakan sudah siap divaksin.*** (Elvis Romario)

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler