Kasus Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Masa Tahanan Ambroncius Nababan Diperpanjang 40 Hari

16 Februari 2021, 15:54 WIB
Ambroncius Nababan (Foto: Polri) /

PORTAL PAPUA - Kasus penyebaran konten rasis yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan sejauh ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Belum dilimpahkannya kasus ini lantaran pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Oleh karena itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Ambrosius Nababan selama 40 hari sejak hari ini, Selasa 16 Februari hingga 24 Maret 2021.

Baca Juga: Wikan Sakarianto Sebut Kemendikbud Fokus pada Pendidikan Vokasi Sarjana Terapan hingga Doktor Terapan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya perpanjangan masa tahanan tersangka Ambroncius.

“Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan),” kata Slamet di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pun mengatakan hal senada bahwa kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan

Rusdi juga menuturkan bahwa penyidik saat ini sedang mempercepat pemberkasan agar berkas perkara bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: MK Menolak Gugatan Paslon Yance - Felix di Pilkada Sorong Selatan

Seperti yang diketahui, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa 26 Januari 2021.

Atas perbuatannya tersebut, Ambroncius Nababan kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Meski unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19, namun dianggap terlalu berlebihan dan sudah berbau rasisme.

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

Baca Juga: Wamen PUPR, Jhon Wempi Watipo Sebut Akan Manfaatkan Tailing Freeport Untuk Mendukung Infrastruktur di Papua

Rasis yang dilakukan oleh Ambroncius lewat akun Facebook membuat dirinya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.*** (Elvis Romario)

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler