Sore Ini, Natalius Pigai Bakal Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Diduga Singgung Etnis Jawa

30 Januari 2021, 15:31 WIB
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. /Instagram.com/@natalius_pigai

 

PORTAL PAPUA – Baru saja selesai dengan kasus rasisme yang dilontarkan kepada dirinya oleh Ambroncius Nababan, kali ini giliran Natalius Pigai harus berurusan dengan polisi.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu bakal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu 30 Januari 2021 oleh DPP Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), lantaran diduga telah melontarkan pernyataan yang menyinggung etnis Jawa.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Umum PPMK Joko Priyoski, pernyataan Pigai tersebut secara garis besar berbunyi: “kalau presiden dan wakil presidennya berasal dari Pulau Jawa maka yang di luar suku itu adalah babu atau budak.

Baca Juga: Resmi Menikah, Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Pamer Cincin Kawin

Dengan itu, Joko menilai pernyataan Pigai berpotensi menyulut perpecahan antarras dan etnis, terutama etnis Jawa dan di luar Jawa.

"Dia tidak tahu bahwa di Indonesia ini sudah ada beberapa kali wapres yang dari luar pulau Jawa," kata Joko, Sabtu 30 Januari 2021.

Selain itu bagi Joko, pernyataan Pigai kerap menimbulkan kontroversi dan tidak mencerminkan dirinya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM. Selain perkataan soal babu, lanjut Joko, Pigai juga pernah mengusulkan konsep pemilu agar suku Jawa tidak menjadi tirani bagi suku non Jawa.

Baca Juga: Sudah Tersedia di Playstore! PLN Rilis Inovasi Aplikasi Baru Charge.IN, Menhub Sampaikan Rasa Bangga

"Supaya tirani suku Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama di luar Jawa. Ini maksudnya apa? Kan dia berarti menyulut perpecahan," ujarnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, pihak PPMK akan membuat laporan ke Bareskrim Polri yang direncanakan akan digelar sore ini, sekitar pukul 16.00 WIB.

Untuk memperkuat laporan tersebut, Joko bersama PPMK bakal membawa serta barang bukti berupa video yang berisikan pernyataan Pigai tersebut dan cetakan sejumlah artikel di media online.

Baca Juga: SCTV Siap Rilis Sinetron Baru “Badai Pasti Berlalu”, Berikut Profil 6 Pemerannya, Ada Stefan William

Dugaan sementara pihak PPMK, Pigai melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan UU ITE, sebagaimana dituturkan Joko dalam kesempatan yang sama.

Diberitakan juga sebelumnya, Natalius Pigai sendiri telah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak merasa menghina suku Jawa.

Menurutnya, ia hanya menyampaikan kritik terhadap kegagalan sistem politik Indonesia.

Pigai mengklaim bahwa dengan mempertanyakan status rakyat Indonesia yang berasal dari luar pulau Jawa dan mengaitkannya dengan istilah babu, bukan berarti ia menghina pihak tertentu.

Saya kritik kegagalan sistem politik dan dampaknya, dan perubahan UU Pemilu yang Pancasila dan Bhinneka," tulisnya di Twitter.

Yang like video 590 orang. Kok saya dibilang hina Jawa? Itu kritik bukan hina," ujarnya menambahkan.

"Misal by design (dengan sengaja) hanya satu suku pimpin selama 74 tahun. Saya dengan tanya, apa orang luar Jawa itu babu? Mana hinanya?” cuit aktivis HAM tersebut.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler