Jika Tak Pernah Dapat Bantuan dari Pemerintah, Segera Lakukan Hal Ini

14 Januari 2021, 19:55 WIB
Syarat Menerima Bantuan Modal Kewirausahaan Rp3,5 Juta /Pixabay/5851928

PORTAL PAPUA-Sudah banyak bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun masih ada masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program bantuan sosial baik tunai maupun non tunai sejak tahun lalu untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Jika Anda termasuk masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut, Ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Bantuan Pendidikan Dibagi dalam 2 Jenis, CEK Syarat yang Harus Dilengkapi

Pemerintah memang memfokuskan bantuan sosial ini bagi masyarakat yang terdampak langsung pandemi Covid-19. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube KAI Kreatif pada 14 Januari 2021, berikut hal yang bisa dilakukan agar bisa menerima bantuan dari pemerintah.

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengecek data Anda apakah sudah masuk di Kementrian Sosial yakni terdaftar di DTKS. DTKS adalah singkatan Data Terpadu Kementrian Sosial.

DTKS adalah database yang berisi data kesejahteraan social dengan berbagai macam kriteria pada msing-masing individu dan rumah tangga. DTKS adalah referensi penetapan sasaran program social dan penetapan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: CEK Segera Dana Kartu Prakerja Rp600 Ribu, Berikut Layanan Pengaduan

Ketika Anda sudah masuk dalam data Kementrian Sosial, maka Anda akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. DTKS akan mendata masyarakat tidak mampu yang akan menerima bantuan dari pemerintah.

Jika nama Anda tidak terdaftar dalam DTKS, maka bantuan-bantuan tersebut tidak akan pernah Anda dapatkan sampai kapanpun. Anda bisa mengecek apakah termasuk dalam peserta DTKS melalui aplikasi dan situs resmi.

Jika mengecek melalui aplikasi, Anda harus mendownload aplikasi SIKS Dataku. Jika melalui website, Anda bisa mengecek di cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Yamaha Rilis Yamaha MX King 150 Terbaru 2021, 3 Warnanya Bikin Gereget, Cek Harganya di Sini

Setelah membuka website ini, Anda tinggal memeriksa data dengan memasukkan nomor KIS atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika nama Anda tidak terdaftar saat mengecek di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau aplikasi, Anda bisa mendaftar.

Caranya cukup membawa KTP dan KK ke kantor kepala desa atau lurah. Di desa atau kelurahan, Anda akan diminta mengisi data atau form.

Desa akan melaporkan ke camat dan diteruskan ke Kementrian Sosial agar bisa didaftarkan sebagai peserta DTKS. Ketika Anda sudah terdaftar sebagai peserta DTKS maka Anda akan menerima bantuan dari pemerintah.***

Editor: Atakey

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler