KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Suap, Satu di Antaranya Edhy Prabowo

26 November 2020, 08:22 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PORTAL PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Salah satu di antara tujuh orang tersangka tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Dari ketujuh orang tersebut enam di antaranya merupakan penerima suap dan satu orang sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Diego Maradona Tutup Usia, Ini Kata-kata Terakhirnya Sebelum Meninggal

“KPK menetapkan 7 orang tersangka, sebagai penerima masing-masing berinisial EP, SAF, APM, SWD, AF, AM, dan sebagai pemberi berinisial SJT,” tulis KPK dalam Pointers Konferensi Pers, Rabu 25 November 2020, sebagaimana yang dikutip PortalPapua.com.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya, yang berinisial APM dan AM, saat ini belum dilakukan penahanan karena masih bebas berkeliaran. KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri agar kasus ekspor benur ini bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Jamie Carragher Sebut Kane adalah Pesepakbola Paling Bijaksana di Liga Premier

Total, ada 17 orang yang awalnya diamankan KPK pada hari Rabu, 25 November 2020, sekitar pukul 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat), dan Bekasi (Jawa Barat).

Sebelumnya, KPK menerima informasi dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara. Pada tanggal 21 November sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank, yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Selanjutnya, pada hari Selasa 24 November 2020, KPK menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi beberapa tempat di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat), dan Bekasi (Jawa Barat).

Baca Juga: Terungkap, Manchester City Kembali Rancang Strategi Baru untuk Dapatkan Lionel Messi

Ketujuh belas orang yang ditangkap tangan itu selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa ATM BNI atas nama AF, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.

Keenam penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Fakta-fakta tentang Film Dokumenter Belushi: Menjelajahi Kehidupan dan Cinta John Belushi

Sementara pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler