Tuntut Penghentian Proses Hukum, Pendukung Plt Bupati Mimika Demo di PN Jayapura

- 8 Maret 2023, 23:07 WIB
Suasana massa pendukung Jhon Rettob demo di depan PN Jayapura
Suasana massa pendukung Jhon Rettob demo di depan PN Jayapura /Istimewa/

PORTAL PAPUA - Puluhan massa pendukung pelaksana tugas Bupati Mimika Johannes Rettob demo di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Rabu (8/3) siang

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Keadilan itu menuntut Kejaksaan Tinggi Papua menghentikan proses hukum kasus terhadap Johannes Rettob.

Sebelumnya dikabarkan, Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua.

Keduanya dituntut atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika, dengan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

Massa mendatangi PN Jayapura lantaran Plt Bupati Mimika melayangkan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Plt Bupati Mimika jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter

Sidang praperadilan kedua digelar di PN Jayapura Rabu (8/3) siang. Sebelumnya sidang pertama pada Jumat (3/3) lalu, Kejati Papua sebagai tergugat tak hadir sehingga sidang ditunda.

Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Nelson Komangal mengatakan, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Plt. Bupati Mimika John Rettob sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Belum adanya perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dari pihak yang berwenang yakni BPKP dan BPK," kata Nelson disela-sela orasi.

Nelson menyebut, biaya untuk pembelian pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 masih kurang tapi dinyatakan sebagai perbuatan korupsi adalah tidak sesuai dengan logika.

Baca Juga: Diduga Korupsi Pekerjaan Jalan Kabupaten Mamberamo Raya, Just Serta Pengacara Ajukan Eksepsi Sidang Ke-2

Lanjut dia, lantaran seluruh bukti nota pembelian telah dilampirkan dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, kata dia, pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pelimpahan berkas perkara tanpa melalui proses berkas tahap dua yang dihadiri Plt Bupati Mimika John Rettob dan Ibu Silvy selaku tersangka dalam kasus ini.

Pada tahap dua, seharusnya kedua tersangka menandatangani berita acara penyerahan tahap dua. Namun hal ini tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan.

"Sehingga proses pelimpahan berkas ke pengadilan tidaklah sah dan lengkap. Perbuatan ini telah melanggar hukum acara pidana dan merampas hak asasi Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob,"ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Kampung Rp1,7 Milyar di Yaur Nabire, Tersangka SR Ditangkap

Ia mengatakan, perkara dugaan itu sudah pernah dilaporkan kepada KPK dan telah diselidiki pada 2017 - 2019. Namun, penyelidikan kasus ini telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Perkara ini pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada 2020 dan Polda Papua pada 2021,"katanya.

Dari hasil klarifikasi juga ditemukan alasan yang sama dengan KPK yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penyelidikan kasusnya dihentikan.

Ia menuding, adanya kelompok yang sama selalu melaporkan perkara tersebut kepada KPK, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua yang dinilainya terindikasi memiliki tendensi politik kepada pihak tertentu dengan tujuan ingin menghambat John Rettob maju sebagai kepala daerah di Kabupaten Mimika.***

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x