Masa Pendaftaran PPS Kabupaten Sarmi di Perpanjang

- 26 Desember 2022, 16:47 WIB
Dok KPU Sarmi
Dok KPU Sarmi /

 

PORTAL PAPUA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Haris E.Karubaba memindangi Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih dan SDM menuturkan hingga saat ini progress pendaftaran/ rekruitmen anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupten Sarmi belum memenuhi target yang diharapkan hingga sore ini, Senin 26 Desember 2022.

Data yang diterima dari operator peserta yang sudah mendaftar baru 96 orang, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa masa jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara diperpanjang sampai tanggal 30 Desember 2022.

Untuk itu diharapkan bagi para pelamar di kabupaten sarmi yang berminat bisa segera mendaftarkan diri sesuaai dengan alamat yang tertera di e ktp masing – masing di kampung/kelurahan.

Adapun kebutuhan anggota PPS nantinya 3 orang setiap keluarahan/kampung yang akan ditetapkan sebagai anggota PPS persyaratan antara lain

Persyaratan Anggota PPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS);
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. sehat secara rohani;
4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Sarmi sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 pukul 16.00 waktu setempat, melalui:
a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir

b. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.***

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x