Bawa 20 Bungkus Plastik Sabu, Polisi Bekuk ZH di Entrop Jayapura

- 7 September 2022, 20:29 WIB
Tampak Narkotika jenis sabu yang disita Polres Jayapura Kota dari pelaku berinisial ZH  (26 tahun)
Tampak Narkotika jenis sabu yang disita Polres Jayapura Kota dari pelaku berinisial ZH (26 tahun) /Humas Polda Papua /

Baca Juga: Ditangkap di Jayapura, Bupati Mimika akan Diboyong ke Jakarta

"Ketika tiba di lokasi yang dijanjikan, ZH kemudian menghampiri si tukang ojek dan mengambil barang haram tersebut, kemudian tim langsung bergegas menangkap ZH,"ujarnya.

Dari penangkapan, menurutnya, didapati barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas di dalam 20 bungkus plastik klipper ukuran kecil.

Tak hanya itu, pelaku ZH ke rumahnya disekitar Jalan Baru, Pantai Hamadi dan lalu didapati barang bukti berupa narkotika jenis Ganja satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu linting Ganja habis pakai.

Baca Juga: Korem 172/PWY Dapat Apresiasi Pangdam XVII/Cenderawasih Terkait Gebyar Mama Papua Mampu

Dia mengatakan, pelaku dan barang bukti kini tengah berada di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tambah dia.***

Halaman:

Editor: Musa Abubar

Sumber: Humas Polda Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x