Komnas HAM juga, kata dia, memproses penegakan hukum, bukan berarti mereduksi proses pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota TNI.
"Pada bagian ini Komnas menyebut anggota TNI, kami tidak menyebut oknum, mengapa karena ada perencanaan pembunuhan,"katanya.
Baca Juga: BKKBN Kukuhkan Tim TPPS Selesaikan Kendala Stunting Papua
Pembunuhan berencana itu dilakukan lebih dari satu orang dengan pangkat yang berjenjang dari Mayor, Kapten, Bintara sampai Tamtama.
"Jadi, dari aspek perencanaan memenuhi, dari aspek kepangkatan dan struktur memenuhi, sehingga kami menyebut anggota TNI dalam satuan Brigif Raider/20 Ima Jaya Keramo,"tambah dia.***