Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a dan c juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 11 huruf a, c dan d juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 huruf a, b, c, g dan h juncto Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis. Didampingi Dr. Ida Budhiati, SH., MH selaku Anggota Majelis.***