Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai Berpesan KPU dan BAWASLU Wajib Umumkan Informasi Pemilu Secara Berkala

- 9 Juni 2022, 18:36 WIB
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai. /Foto dok KI Papua/

Baca Juga: Kembali Oknum TNI Ditangkap, Usai Melewati Pemeriksaan Barang Bawaan di Bandara Sentani

Selain itu, kata Wilhelmus, pada Pasal 6 ayat (3) dalam PERKI ini menetapkan bahwa DKPP wajib mengumumkan informasi pemilu dan pemilihan secara berkala. “Isinya antara lain tahapan, program dan jadwal penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; hak-hak, kewajiban, larangan dan sanksi dalam rangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara,” paparnya.

Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

Menurut Wilhelmus, sesuai hukum acara komisi sebagaimana terdapat dalam Pasal 40 UU KIP, proses penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan melalui dua cara, yakni mediasi dan ajudikasi non litigasi. Sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan absolut dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI), putusan komisi informasi memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

“Dalam pelaksanaan PSI melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi, komisioner komisi informasi bertindak sebagai Majelis Komisioner dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi publik,” jelas Wilhelmus.

Wilhelmus juga mengatakan, pelayanan informasi pemilihan umum dan pemilihan akan berkualitas apabila lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan (KPU, Bawaslu dan DKPP) dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan badan publiknya.

Baca Juga: APJI Pastikan 77 Persen Penduduk Indonesia Telah Gunakan Internet

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi publik di badan publik. PPID sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi pemilihan umum dan pemilihan, dapat memberikan pelayanan informasi yang baik dan tidak menyesatkan bagi publik yang membutuhkan informasi.

“Untuk itu, mari kitorang gunakan hak untuk mengakses informasi pemilu dan pemilihan. Jangan takut karena hak kitorang telah dijamin UUD 1945 dan UU KIP. Sa berhak tahu, ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya keterbukaan di tanah Papua. Salam transparansi,” kata Wilhelmus. (Humas Komisi Informasi)

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x