Kadiskominfo Papua, Jeri Yudianto Katakan Tak Ada Keharusan bagi OPD Berikan THR bagi Ormas

- 25 April 2022, 06:00 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto, saat diwawancara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto, saat diwawancara. /papua.go.id/

PORTAL PAPUA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto mengatakan tak ada keharusan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberi tunjangan hari raya (THR) bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) jelang hari raya keagamaan.

 

Kendati demikian, Jeri memastikan sampai saat ini belum ada Ormas yang menyampaikan permintaan proposal THR di instansinya.

Baca Juga: Maria Louisa Rumateray, Itulah Sosok Dokter Terbang Yang Melayani Kesehatan di Pedalaman Papua

"Kalau ada permohonan THR diharapkan pejabat atau badan publik di OPD pemprov Papua agar berhati-hati atau tidak melayani”. 

“Sebab tidak ada keharusan memberi THR apalagi disertai hal yg sifatnya memaksa,” terang Jeri di Jayapura, Jumat, 22 April 2022.

Selain kepada OPD Pemprov Papua, Jeri mengimbau para pelaku usaha di Bumi Cenderawasih agar segera melapor ke pihak berwajib, apabila ada ormas yang dengan memaksa meminta THR.

Baca Juga: Kualitas Pesepak Bola Papua Tidak Jauh Beda dengan Pemain Asing, Ronny : Mereka Harus di Bayar Sama

Sebab pada dasarnya, kata dia, ormas telah memiliki mekanisme dalam penggaran berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2013, tentang mekanisme anggaran sesuai AD/ART.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x