Sekda Papua Serahkan Dokumen Teknis Muatan Perairan Pesisir ke Menteri Trenggono

- 24 April 2022, 23:25 WIB
Sekda Papua Serahkan Dokumen Teknis Muatan Perairan Pesisir ke Menteri Trenggono.
Sekda Papua Serahkan Dokumen Teknis Muatan Perairan Pesisir ke Menteri Trenggono. /papua.go.id/

Sehingga lewat zona konservasi wilayah pesisir Papua, khusus dalam pemanfaatan ekosistem terumbu karang, bisa lebih lestari.

 

“Sedangkan untuk pengembangan budidaya lewat pengembangan kampung-kampung nelayan nantinya harus terintegrasi, sehingga kegiatan budidaya akan tumbuh lebih baik sebagai zona perkampungan budidaya termasuk kampung nelayan maju, guna menumbuhkan perekonomian masyarakat,” terang ia.

 

Sementara khusus untuk perikanan terukur di masalah kewenangan, dimana sampai dengan  batas12 mile, adalah kewenangan provinsi dan diatas 12 mile adalah kewenangan pusat.

 

“Demikian pula untuk kapal penangkap yang beroperasi dibawah 12 mile kapasitas dibawah 30 GT, dan dalam pelaksanaan kegiatan diatas 30 mile yang dikelola perusahaan akan diatur melalui kuota”.

Baca Juga: Menteri PPPA, Bintang Puspayoga Dorong Percepatan Implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

“Hal ini supaya penangkapan disesuaikan dengan jumlah potensi yang ada, supaya tidak berlebihan melakukan ekploitasi tanpa perencanaan yang terukur,” tandasnya.

Diketahui, RZWP3K merupakan produk hukum untuk mendukung kemudahan dalam berinvestasi serta pelestarian sumberdaya pesisir dan laut di Provinsi Papua.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: papua.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah