PORTAL PAPUA - Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Papua yang digelar tanggal 19 hingga 20 April 2022 menghasilkan 10 rekomendasi kesepakatan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Sepuluh rekomendasi kesepakatan ini ditandatangi oleh seluruh PPID SKPD yang nantinya akan dilaporkan kepada Sekda Papua untuk kemudian didorong acuan bagi PPID SKPD dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
Baca Juga: Ini Harapan Sang Legenda untuk Persipura Jayapura
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jery Yudianto, Rabu sore, di Jayapura.
Jeri Yudianto menerangkan, beberapa kesepakatan rekomendasi yang dihasilkan dari Rakor tersebut, diantaranya menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 32 tahun 2021, tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemprov sebagai arah pelaksanaan pelayanan bagi PPID.
Hanya saja, agar Pergub itu menjadi panduan bersama, maka diperlukan kesepemahaman dan pola pikir yang sama antara seluruh PPID SKPD termasuk pada prosedur implmentasinya.