Tolak Pemekaran Provinsi Papua Utara!! LSM dan Ormas Minta Bupati Biak Fokus Urus Masyarakat Saja

- 19 April 2022, 16:50 WIB
Direktur TAPAK-Indonesia, Joey Lawalata, SE. Richard (PP)
Direktur TAPAK-Indonesia, Joey Lawalata, SE. Richard (PP) /

PORTAL PAPUA - Kabarnya bakal ada usulan Pemekaran Provinsi Papua Utara, di wilayah Provinsi Papua, yang tengah diperjuangkan oleh para elit didaerah, sontak mendapat sanggahan penolakan tegas dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) di Kabupaten Biak Numfor, yang meminta agar kepala daerah mereka, fokus dan urus melayani masyarakat saja. Tak usah urus pemekaran provinsi.

"Adanya usulan Pemekaran Provinsi Papua Utara bukan merupakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Biak Numfor. Namun itu merupakan kepentingan para elit politik daerah. Untuk meraih kekuasaan yang lebih tinggi, yakni jabatan gubernur di wilayah provinsi baru," kata Direktur TAPAK-Indonesia, Joey Lawalata, SE, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Pertamax di Papua Nyaris Tebus 13 Ribu Perliter

Sebut, Joey, secara resmi telah ditolak oleh DPR-RI 12 April 2022 dalam rapat penetapan Rancangan Undang-undang Pemekaran 3 Provinsi Baru di Tanah Papua yakni; Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Sudah ditolak, ya sudah, fokus dan lakukan penjabaran terhadap Visi-Misi Kepala Daerah (Bupati Biak Numfor) yang belum dilaksanakan sampai dengan saat ini sejak dilantik pada 2019 yang lalu itu," ucap Direktur TAPAK-Indonesia itu.

Baca Juga: Resmi!! Todd Ferre Berpisah Dengan Persipura Jayapura

Ia mengingatkan, baiknya Bupati Biak Numfor, fokus dan lakukan hal-hal yang masih menjadi beban daerah berupa; ULP pegawai belum dibayarkan bahkan sering tertunda, hak Nakes, Guru, Honorer yang terlambat bahkan belum dibayarkan, Honor pemerintah desa yang terbengkalai, Infrastrukur jalan kabupaten yang belum diperbaiki, wakil bupati yang belum dilantik, Hutang daerah yang masih terbengkalai, Hutang pihak ketiga yang belum terlunaskan, Hak atas tanah ulayat oleh masyarakat adat yang belum terselesaikan. Itu saja diurus.

"Tidak tersedianya pos anggaran urusan pembentukan dan pemekaran wilayah Propinsi Papua Utara pada APBD Induk Kabupaten Biak Numfor 2022, yang ada yaitu pos anggaran pengurusan pemekaran wilayah Kabupaten Napa Swandiwe dan Pulau Numfor," ucap Joey Lawalata.

Baca Juga: Pospol KP3 Laut Agats Sita Minuman Local Jenis Soppy 35 Liter

Ia pun mengisahkan, jika adanya pemekaran akan membuka ruang dan pintu besar bagi pertambahan pendatang dan markas serta personil Militer baru di daerah pemekaran yang baru.

Ruang atas kepemilikkan hak ulayat dan adat akan menjadi sempit bagi kepentingan warisan generasi adat dan penerus daerah.

Membunuh secara perlahan hak berekspresi masyarakat adat untuk menikmati hasil dan menjadi tuan di negeri sendiri.

Baca Juga: Dulu Jadi Korban KDRT, Kini Jadi Motivator, Ketua Tani, Hidup Harmonis

"Hentikan segala bentuk perjuangan pembentukan dan pemekaran Provinsi Papua Utara. Fokus pada penyelesaian Visi -Misi kepala daerah dan Visi-Misi daerah yakni, "Biak Numfor yang religius, berkarakter dan berbudaya sehingga sumbu pertumbuhan yang berdaya saing menuju kesejahteraan dan kemandirian" tutur Direktur TAPAK-Indonesia itu lagi.

Baca Juga: Maria Louisa Rumateray, Itulah Sosok Dokter Terbang Yang Melayani Kesehatan di Pedalaman Papua

Misi: Meningkatkan perekonomian daerah melalui pemberdayaan ekonomi kreatif dan pemanfaatan potensi keunggulan daerah.

"Lepas jabatan Bupati dan Ketua DPRD jika ingin terus memperjuangkan DOB yang jelas-jelas sudah ditolak oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya. ***

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x