Pemkab Jayapura Terima Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual Dari Kemenkumham

- 19 Maret 2022, 23:00 WIB
Bupati Jayapura saat menerima penghargaan tersebut.
Bupati Jayapura saat menerima penghargaan tersebut. /Irfan - Portal Papua.

PORTAL PAPUA  - Pemerintah Kabupaten Jayapura, menerima sejumlah penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, diantaranya penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Jayapura, penghargaan sertifikat atau piagam berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Jayapura.

Satu penghargaan lagi berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Personal (KIP) Ciptaan Personal UMKM Kabupaten Jayapura.

Diberikan saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan Instansi Terkait di Daerah dan Penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Jayapura, Surat Pencatatan Ciptaan Personal UMKM Kabupaten Jayapura, serta penyerahan Formulir Pendaftaran Cipta dari Walikota Jayapura kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, yang berlangsung di Grand Abe Hotel, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis 17 Maret 2022 pagi.

 

Kesemua piagam penghargaan tersebut diserahkan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase Kepada Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si, disaksikan Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba dan Asisten II BIdang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo, di Grand Abe Hotel, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis 17 Maret 2022.

Kakanwil Kemenkumham Papua Anthoniu Mathius Ayorbaba dalam laporannya mengatakan, ada sembilan (9) dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkumham Papua.

Pertama, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, juga dalam sinergitas Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kakanwil Kemenkumham mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah melakukan rapat koordinasi pembentukan produk hukum daerah, yang merupakan salah satu langkah dalam upaya membangun sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan hukum di Papua.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x