Usulkan Otsus Plus Papua, Menkeu Siap Kucurkan Dana Rp234,6 Triliun

- 27 Januari 2021, 13:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Humas Setkab

“Masalah pendanaan, kami mengusulkan beberapa revisi dalam Undang-Undang 21 Tahun 2001. Meskipun tadi hasilnya belum optimal, kami tetap mendukung untuk dana otsus diperpanjang lagi 20 tahun dan bahkan nilainya dinaikkan yang selama ini 2% dari DAU, kita naikkan 2,25% karena kesenjangannya masih belum tertutup,” ujar Menkeu dalam Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diselenggarakan secara daring, Selasa, 26 Januari 2021.

Meningkatnya anggaran otsus dua kali lipat tersebut diharapkan akan membawa dampak terhadap perbaikan tata kelola.

Selain itu, pemerintah juga akan menggunakan skema pendanaan Block Grant dan Earmark berbasis kinerja  untuk penyaluran dana Otsus agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Baca Juga: Targetkan 222.876 Subsidi Rumah Sederhana Sehat, Pemerintah Gandeng 30 Bank

“Ini tujuannya supaya setiap rupiah otsus itu betul-betul terkait dengan hasil. Dan juga perlu adanya tambahan untuk pembagi di antara provinsi, serta pembinaan dan pengawasan penggunaan dana otsus yang lebih kuat dan lebih reliable,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga memaparkan, perbaikan tata kelola dana otsus dapat dilakukan dengan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur hal tersebut.

Harapannya, berbagai kelemahan sistem yang terjadi selama 20 tahun terakhir bisa diperbaiki dan masyarakat bisa mengawasi secara langsung penggunaan dana otsus dengan sistem yang lebih baik.

Baca Juga: Singgung Gerinda, Ahmad Riza Patria Layangkan Peringatan ke Ali Lubis: Belajar Lagi Sebagai Kader!

“Belajar dari kelemahan kita melaksanakan otsus 20 tahun terakhir, tentu kita harap pada akhirnya betul-betul mencapai tujuan dan semangat, spirit dari otsus sendiri, yaitu betul-betul menyejahterakan masyarakat Papua dan mengejar kesenjangan atau ketertinggalan. Ini tentu perlu adanya tata kelola dan akuntabilitas yang makin baik dan perlu adanya pengaturan yang lebih tegas,” ujar Menkeu.***

Rewriter: Elvis Romario

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah