PORTAL PAPUA - Mantan eksekutif top Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal, telah menggugat Elon Musk sebesar 128 juta dolar AS (Rp2 triliun) terkait pesangon yang belum dibayar.
.
Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan San Francisco pada Senin 4 Maret 2024, keempat mantan eksekutif Twitter itu menuduh Elon Musk memecat mereka tanpa alasan.Bos Tesla itu juga disebut menunjukkan 'sikap angkuh' terhadap kewajiban pembayarannya.
.
"Di bawah kendali Musk, Twitter telah melanggar hukum, membuat karyawan kaku, tuan tanah, vendor, dan lainnya," ucap penggugat dalam gugatan setebal 39 halaman.
Berita sebelumnya telah di muat dengan judul Elon Musk Digugat Rp2 Triliun oleh Mantan Petinggi Twitter
"Musk tidak membayar tagihannya, percaya aturan itu tidak berlaku baginya. Dia menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk bersikap kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya," tuturnya menambahkan. Pemecatan Petinggi Twitter. (Eka Alisa Putri/PRMN/ pikiran-rakyat.com)