Mulai 3 Mei 2021 Pendatang dari India Dilarang Masuk Australia

- 1 Mei 2021, 21:46 WIB
Pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan atas lonjakan kasus virus Covid-19 yang melanda India.
Pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan atas lonjakan kasus virus Covid-19 yang melanda India. /Twitter.com/@KemenkesRI

PORTAL PAPUA- Pemerintah Australia mengeluarkan aturan yang mengancam menjatuhkan denda dan hukuman penjara bagi pendatang dari India yang nekat masuk.
Aturan ini berlaku juga bagi warga negara Australia yang telah berada di India dalam waktu 14 hari terakhir.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Papua Sebut Tak Usah Bicara Merdeka Lagi

Keputusan ini dikeluarkan pada Jumat malam 30/4) sebagai bagian dari langkah ketat menghentikan laju kedatangan pelancong ke Australia dari India yang tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dan kematian.

Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt mengatakan pembatasan berlaku mulai Senin (3/5). Kata dia, para pelanggar bisa terkena hukuman sipil dan hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga: Bandar Udara Domine I. S Kijne, Kabupaten Teluk Wondama Siap Dibangun


"Pemerintah tidak mengambil keputusan ini dengan mudah. Namun, integritas sistem kesehatan publik dan sistem karantina Australia sangat penting dilindungi," kata Hunt dikutip dari Reuters.

Pemerintah Australia akan mempertimbangkan kembali pembatasan itu pada 15 Mei.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Desak Pimpinan KPK Periksa dan Tetapkan Azis Syamsudin Tersangka

Untuk sementara penerbangan langsung dari India ke Australia dihentikan hingga pertengahan Mei.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x