PORTAL PAPUA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan siap menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) curang yang mengurangi takaran isi LPG 3 kilogram bersubsidi.
Artikel ini lebih jelas dapat dibaca dengan judul Mendag Zulhas Akan Pidana SPBE Curang yang Kurangi Isi Takaran LPG 3 Kg
Pernyataan tersebut disampaikan usai adanya temuan belasan SPBE di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta yang mengurangi takaran isi LPG dari 3kg menjadi 2,2 sampai 2,8 kg per tabung.
"Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting," ucap Zulhas di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024, dikutip dari Antara.
Zulhas mengatakan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang curang. Pertama, sanksi administratif berupa teguran. Kedua, jika belum melakukan perbaikan setelah diberi sanksi pertama, maka izin usaha tersebut akan dicabut.
Kemudian, apabila masih tersebut melakukan kecurangan pada isi takaran LPG khusus untuk orang miskin tersebut, pelaku usaha akan dikenakan sanksi pidana. (Yudianto Nugraha/PRMN/pikiran-rakyat.com)