PORTAL PAPUA - Gaji setiap pekerja di Indonesia akan dipotong tiap bulan imbas aturan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Setiap pekerja di Indonesia harus mengikuti aturan baru pemerintah ini.
Lebih jelas artikel ini dapat dibaca dengan judul Gaji Bakal Dipotong per Tanggal 10 Imbas Simpanan Tapera, Ini Pekerja yang Bakal Terdampak
Kebijakan ini muncul karena aturan pemerintah sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Karena aturan sudah diteken, maka semua masyarakat kelas pekerja akan terkena dampak dari aturan ini. (Alza Ahdira/PRMN / pikiran-rakyat.com)