Bupati Triwarno Purnomo: Raperda KTR, Tidak Melarang Orang Merokok dan Mendiskriminasi Para Perokok Aktif

- 31 Mei 2024, 19:54 WIB
 Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si
 Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si /


PORTAL PAPUA - Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menegaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diusulkan oleh pihak eksekutif itu tidak dimaksudkan untuk melarang atau bahkan mengkriminalisasi orang yang merokok.

Namun, katanya, lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penegasan itu disampaikan Pj Bupati Jayapura ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2024, di Ballroom Cenderawasih Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 22 Mei 2024.

Rapat Paripurna I Masa Sidang II ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin dan dihadiri empat orang anggota dewan, serta dihadiri sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jayapura.
Selain membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan usulan pihak Eksekutif, juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura yang merupakan usulan pihak legislatif.

Salah satu tujuan pembuatan Raperda, tambah Triwarno, melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok dan bukan menghilangkan hak untuk merokok.
Lanjutnya menyampaikan, bahwa peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok yang antara lain, dijabarkan dalam bentuk perlindungan terhadap anak sekolah atau di bawah 18 tahun, serta ibu hamil dari penjualan rokok.
“Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dengan cara memberikan pendidikan agar tidak merokok di dalam ruangan atau rumah. Sedangkan kewaspadaan terhadap bahaya merokok diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh rokok,” terang mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.

Sementara itu, jika mencermati penyampaian pidato pengantar pihak eksekutif yang dibacakan atau disampaikan oleh Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, bahwa hal ini sudah melalui kajian akademis dan berdasarkan penelitian, maka Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini dikategorikan sebagai perokok pasif dengan memberikan kawasan atau tempat khusus bagi perokok aktif.
"Jadi, ini (raperda) sangat bagus dan benar-benar tidak menggangu perokok pasif yang selama ini terpapar atau menghirup asap rokok," ucapnya.
"Secara prinsip Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang seorang untuk merokok dan bukan untuk mendiskriminasikan para perokok. Akan tetapi, hanya mengatur kawasan-kawasan tertentu dari adanya kegiatan merokok dengan harapan meminimalisir adanya perokok pasif dan mencegah perokok pemula,” kata mantan Pjs Bupati Asmat ini diakhir wawancaranya.

Rapat paripurna ini dihadiri hanya Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin dan empat anggota dewan lainnya, yakni Sihar Lumban Tobing, Klemens Hamo, Eymus Weya dan Martheis Lewerissa. (Fan)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah