Komnas HAM RI Perwakilan Papua Menggelar Diseminasi, Bersama Kelompok Masyarakat Dewan Adat Biak

- 28 Maret 2024, 14:47 WIB
Foto bersama Komnas HAM RI perwakilan Papua yang diketui Frits Ramandey dengan kelompok Masyarakat Dewan Adat Biak Numfor, Provinsi Papua dalam penyelenggaraan Diseminasi
Foto bersama Komnas HAM RI perwakilan Papua yang diketui Frits Ramandey dengan kelompok Masyarakat Dewan Adat Biak Numfor, Provinsi Papua dalam penyelenggaraan Diseminasi /
 
 
PORTAL PAPUA - Di zaman digitalisasi saat informasi menjadi aset yang sangat berharga, konsep diseminasi menjadi semakin penting dalam menjembatani kesenjangan antara pengetahuan yang dimiliki dan pengetahuan yang tersebar luas di masyarakat.
 
Diseminasi bukan hanya sekadar menyebarluaskan informasi, tetapi juga melibatkan langkah-langkah untuk memastikan informasi tersebut dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang memerlukannya.

Untuk itu Sekretariat Komnas HAM RI pereakilan Papua menggelar kegiatan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tentang Pembela HAM bagi Kelompok Masyarakat Dewan Adat di Biak Numfor, Provinsi Papua, Selasa 26 Maret 2024.

Kepala Komnas HAM RI perwakilan Papua, Frits B. Ramandey, S.Sos, M.H yang  hadir sebagai narasumber utama, menyampaikan peran dan fungsi pembela HAM serta kedudukan Komnas HAM dalam upaya perlindungan para pekerja HAM.

"Komnas Ham membutuhkan kelompok pembela Ham dalam kerja - kerja kemanusiaan di Tanah Papua, sebab Papua saat ini adalah wilayah rawan konflik",ujar Ramandey

Frits lebih lanjut katakan karena Pembela mengupayakan situasai yang HAM kondusif walau memang penuh resiko.

"Sehingga pembelaan punya strategi dalam mengupayakan situasi HAM yang kondusif, kerja pembela Ham penuh resiko tetapi pembelaan adalah individu atau kelompok yang membantu pemerintah dalam melaksanakan pemajuan , promisi dan penegakan HAM",jelasnya.

Diseminasi ini dihadiri juga Ketua Dewan Adat Biak, Mananwir Yan Piet Yarangga dan para pengurus serta anggotanya dari beberapa wilayah adat mewakili Suku/ Keret di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

Kepala Komnas HAM RI perwakilan Papua, Frits B Ramandey, S.Sos, M.H (Baju Putih) ketika menjadi Narasumber berdiskusi bersama kelompok masyarakat adat pembelaan HAM di Biak Numfor, Papua, Selasa 26 Maret 2024
Kepala Komnas HAM RI perwakilan Papua, Frits B Ramandey, S.Sos, M.H (Baju Putih) ketika menjadi Narasumber berdiskusi bersama kelompok masyarakat adat pembelaan HAM di Biak Numfor, Papua, Selasa 26 Maret 2024
Pada sesi diskusi, Dewan Adat Biak berharap Komnas HAM konsisten untuk mengupayakan perlindungan maksimal bagi para pembela HAM dari kelompok masyarakat adat apabila menghadapi ancaman.

Selain itu, para peserta juga menyambut baik diseminasi ini, mereka mengutarakan usulan agar Komnas HAM mengadakan pelatihan berskala dan penguatan bagi masyarakat adat.

Dalam melakukan kerja-kerja upaya mempertahankan hak-hak adat atas tanah, isu pendidikan dan kesehatan yang layak, pemerintahan daerah yang terbuka, transparan dan anti korupsi.

Turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, Ketua Tim Pemantauan dan Penyuluhan, Melchior S. Weruin dan Christine M. Mansawan.***

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x