Untuk itu Sekretariat Komnas HAM RI pereakilan Papua menggelar kegiatan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tentang Pembela HAM bagi Kelompok Masyarakat Dewan Adat di Biak Numfor, Provinsi Papua, Selasa 26 Maret 2024.
Kepala Komnas HAM RI perwakilan Papua, Frits B. Ramandey, S.Sos, M.H yang hadir sebagai narasumber utama, menyampaikan peran dan fungsi pembela HAM serta kedudukan Komnas HAM dalam upaya perlindungan para pekerja HAM.
"Komnas Ham membutuhkan kelompok pembela Ham dalam kerja - kerja kemanusiaan di Tanah Papua, sebab Papua saat ini adalah wilayah rawan konflik",ujar Ramandey
Frits lebih lanjut katakan karena Pembela mengupayakan situasai yang HAM kondusif walau memang penuh resiko.
"Sehingga pembelaan punya strategi dalam mengupayakan situasi HAM yang kondusif, kerja pembela Ham penuh resiko tetapi pembelaan adalah individu atau kelompok yang membantu pemerintah dalam melaksanakan pemajuan , promisi dan penegakan HAM",jelasnya.
Diseminasi ini dihadiri juga Ketua Dewan Adat Biak, Mananwir Yan Piet Yarangga dan para pengurus serta anggotanya dari beberapa wilayah adat mewakili Suku/ Keret di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Selain itu, para peserta juga menyambut baik diseminasi ini, mereka mengutarakan usulan agar Komnas HAM mengadakan pelatihan berskala dan penguatan bagi masyarakat adat.
Dalam melakukan kerja-kerja upaya mempertahankan hak-hak adat atas tanah, isu pendidikan dan kesehatan yang layak, pemerintahan daerah yang terbuka, transparan dan anti korupsi.
Turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, Ketua Tim Pemantauan dan Penyuluhan, Melchior S. Weruin dan Christine M. Mansawan.***